Tahapan Pilkades Trenggalek 2027 Masih Terganjal Perbup Tak Kunjung Dituntaskan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek tahun 2027 mulai menghadapi kendala. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum teknis pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

DPRD Trenggalek pun mendesak Pemkab segera merampungkan regulasi itu. Langkah cepat tersebut dinilai penting agar tahapan Pilkades tidak molor dan target pelantikan kepala desa baru pada April 2027 tetap berjalan sesuai jadwal.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, menjelaskan bahwa tahapan awal Pilkades seharusnya mulai berjalan pada Oktober 2026. Salah satu agenda penting dalam tahap awal ialah pembentukan panitia Pilkades di setiap desa.

“Targetnya, April 2027 nanti Trenggalek sudah memiliki kepala desa baru. Maka, pada Oktober 2026 ini sebenarnya tahapan pembentukan panitia harus sudah mulai berjalan,” ujar Guswanto.

Regulasi Baru Izinkan Calon Tunggal Maju

Guswanto menegaskan bahwa Perbup Pilkades kali ini memiliki peran sangat penting karena Pilkades 2027 akan menggunakan dasar hukum baru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Aturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang harus pemerintah daerah masukkan ke dalam regulasi teknis. Salah satu perubahan paling mencolok ialah mekanisme calon tunggal dalam Pilkades.

“Dulu, di bawah UU Nomor 6 Tahun 2014, calon tunggal tidak diperbolehkan. Sekarang, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, calon tunggal bisa tetap maju meskipun tanpa lawan pendamping,” jelasnya.

Masa Jabatan Kades Kini Delapan Tahun

Selain mengatur calon tunggal, regulasi baru juga mengubah masa jabatan kepala desa. Pemerintah kini menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun untuk satu periode, dari sebelumnya enam tahun.

“Dulu skemanya tiga periode masing-masing enam tahun dengan total 18 tahun. Sekarang berubah menjadi maksimal dua periode dengan masa jabatan delapan tahun, jadi total 16 tahun,” imbuh Guswanto.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Trenggalek segera mempercepat penyusunan aturan turunan tersebut. Menurutnya, keberadaan Perbup sangat menentukan kelancaran administrasi hingga penganggaran Pilkades.

“Kami berharap Perbup sudah turun sebelum tahapan dimulai. Ini adalah payung hukum utama bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Sebanyak 128 Desa Siap Gelar Pilkades

Pemkab Trenggalek berencana menggelar Pilkades serentak di 128 desa pada tahun 2027. Pemerintah menjadwalkan pemungutan suara berlangsung pada Februari 2027.

Jika sesuai rencana, tahapan Pilkades akan dimulai pada 19 Oktober 2026. Tahapan itu diawali dengan pengiriman surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu berlanjut ke pembentukan panitia dan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa.

“Insyaallah, jika regulasinya selesai tepat waktu, pelaksanaan Pilkades nanti akan berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkas Guswanto.(CIA)

Views: 2