Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan Pondok Kampak Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati hingga melahirkan bayi laki-laki resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (28/11). Tersangka yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, berinisial IS alias Supar, kini ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek untuk masa penahanan selama 40 hari ke depan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti telah dilakukan. Proses ini dilakukan di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Trenggalek,” ungkap Yan Subiono.

Barang bukti yang diserahkan berupa pakaian yang dikenakan oleh korban. Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c serta Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meski hasil tes DNA telah mengonfirmasi bahwa tersangka adalah ayah biologis dari bayi tersebut, ia masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Namun, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke pengadilan.

“Kami menahan tersangka selama 40 hari, tetapi sebelum masa penahanan habis, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Saat ini, kami sedang melengkapi administrasi dan menyempurnakan dakwaan,” ujar Yan Subiono.

Kesehatan tersangka juga telah diperiksa dan dinyatakan dalam kondisi baik, sebagaimana dilaporkan oleh penyidik Polres Trenggalek. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka adalah sosok yang seharusnya menjadi panutan di lembaga pendidikan berbasis agama.

“Untuk sementara, tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek selama masa penahanan,” pungkasnya. (CIA)