Pilkada 2024, Pendaftaran Bakal Calon Bupati Trenggalek Akan dibuka 3 Hari Sejak 27 Agustus

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek akan segera memulai tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Sesuai jadwal, proses pendaftaran itu akan dibuka selama 3 hari. Namun akan dilakukan perpanjangan pendaftaran jika hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, mengungkapkan bahwa tahapan pendaftaran diawali dari prose spengumuman pendaftaran dan dilanjutkan tahapan kegaitan pendaftaran. Pengumuman pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Setalah itu baru dibuka proses pendaftaran.

“Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB,” jelas Istatiin.

Istatiin menegaskan, jika sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasangan bakal calon bupati yang saat ini masih menjabat atau petahana, tidak diwajibkan cuti saat proses pendaftaran. Artinya. kepala daerah yang masih menjabat bisa daftar tanpa harus cuti terlebih dahulu.

“Cuti hanya perlu dilakukan saat masa kampanye, bukan saat pendaftaran,” tambahnya.

Istatiin juga menjelaskan bahwa ada dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah. Kedua syarat itu berupa syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan ini melibatkan dokumen dari partai politik pengusul, seperti rekomendasi atau SK dari DPP partai politik, serta SK persetujuan dari partai politik.

“Sedangkan syarat calon lebih mengarah pada pemenuhan syarat pribadi, seperti ijazah, keterangan tidak pernah dipidana penjara, SKCK, LHKPN, NPWP, bukti pembayaran pajak selama lima tahun terakhir, dan lain sebagainya,” paparnya.

Dengan semua persiapan yang telah dilakukan, KPU Trenggalek berharap proses pendaftaran bakal calon kepala daerah tahun ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Trenggalek,” pungkas Istatiin.(CIA)

Views: 4