TRENGGALEK, bioztv.id – Curi kayu akasia dari lahan Perhutani, 2 Warga Gandusari, Trenggalek diringkus Polisi. Rencanaya, kayu hasil curian itu akan digunakan untuk membuat gawang pintu rumahnya. Kedua tersangka diringkus petugas saat mengangkut kayu curian menggunakan kendaraan pick-up. Akibatnya, kedua tersangka tersancam 5 tahun penjara.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka kasus illegal loging ini adalah, Sujai alias SJ (36) Warga Desa Widoro dan Misdianto alias MS (46) Warga Desa Karanganyar Kecamatan gandusari. Kedua tersangka diamankan saat mengangkut kayu hasil penebangan ilegal menggunakan sebuah kendaraan pickup dan sepeda motor.
“Kedua tersangka mencuri kayu akasia dari kawasan hutan petak 2A-1 RPH Gandusari BKPH Karangan. Aksi mereka terbongkar pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 22.07 WIB,” ujar AKBP Gathut.
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek. Petugas melihat sebuah mobil pickup mencurigakan yang sedang mengangkut kayu akasia di jalan masuk Dusun Tambakboyo, Desa Widoro.
Saat dihentikan, sopir mobil pickup yang diketahui bernama SJ mengaku mendapatkan kayu tersebut dari MS. Petugas kemudian mengamankan MS yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di belakang mobil pickup.
“Kami mengamankan satu unit kendaraan pickup Mitsubishi dengan nomor polisi AG 8547 RI yang membawa 16 gelondong kayu akasia hasil penebangan di kawasan hutan,” ujar AKBP Gathut.
Kepada polisi, MS dan SJ mengaku nekat mencuri kayu akasia tersebut karena ingin membuat gawang pintu rumah. Sementara itu mereka tidak memiliki izin untuk menebang kayu di kawasan hutan tersebut.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kami akan memproses mereka sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.” pungkas AKBP Gathut.
Akibat perbuatannya, MS dan SJ dijerat dengan undang undang cipta kerja tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.(CIA)