TRENGGALEK, bioztv.id – Peta pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Trenggalek berubah signifikan. Dari total kawasan hutan seluas 69.304,73 hektare, Perhutani kini hanya mengelola 29.824 hektare.
Sementara itu, pemerintah pusat mengalihkan 39.480,73 hektare atau lebih dari separuh kawasan hutan Trenggalek ke dalam skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Perubahan tersebut mengakhiri dominasi tunggal Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan di Trenggalek. Pemerintah pusat kini memberikan ruang pengelolaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan Kementerian Kehutanan.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Budi Prihartono, membenarkan pembagian wilayah tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan.
“Luas total kawasan hutan di wilayah Sub Kediri Selatan yang masuk lingkup Trenggalek mencapai 69.304,73 hektare,” terang Budi.
Lebih dari Separuh Hutan Trenggalek Keluar dari Wilayah Kelola Perhutani
Dari total kawasan tersebut, Perhutani kini mengelola 29.824 hektare.
Sementara itu, pemerintah memasukkan 39.480,73 hektare ke dalam skema KHDPK. Luasan tersebut mencapai lebih dari separuh total kawasan hutan di Trenggalek.
Perubahan itu sekaligus menggeser kewenangan pengelolaan hutan secara signifikan.
Budi menegaskan, Perhutani tidak lagi memiliki kewenangan atas kawasan yang masuk dalam peta KHDPK.
“Kawasan seluas 39.480 hektare sekian itu kini resmi menjadi area kelola Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus,” tegasnya.
KTH Kelola Langsung Kawasan, Kementerian Kehutanan Beri Pendampingan
Melalui skema KHDPK, Kelompok Tani Hutan mendapat ruang untuk mengelola dan memanfaatkan potensi kawasan sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menjalankan fungsi pendampingan teknis kepada kelompok masyarakat yang mengelola kawasan tersebut.
“Kelompok Tani Hutan mengeksekusi langsung pengelolaan di lapangan, sedangkan Kementerian Kehutanan mengawal seluruh proses pendampingannya,” tutur Budi.
Perubahan skema pengelolaan membuka peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengembangkan potensi ekonomi secara legal.
Namun, luas kawasan yang mencapai hampir 40 ribu hektare juga menuntut pengawasan ketat. Pemerintah perlu memastikan pengelolaan berjalan transparan, sesuai aturan, serta tetap menjaga kelestarian hutan.
16 KTH Sudah Mengantongi SK Kementerian Kehutanan
Budi menyebut sedikitnya 16 KTH di Trenggalek sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola kawasan KHDPK.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami terima, sebanyak 16 KTH sudah mengantongi SK pengelolaan di area KHDPK,” ungkapnya.
SK tersebut menjadi dasar hukum bagi kelompok tani untuk menjalankan pengelolaan kawasan sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, Perhutani belum menyampaikan nama 16 KTH tersebut maupun rincian luas kawasan yang masing-masing kelompok kelola.
Perhutani Tak Lagi Pegang Data Detail KHDPK
Perubahan kewenangan juga mengubah akses terhadap informasi mengenai kawasan KHDPK.
Perhutani mengaku tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyampaikan data detail mengenai pemetaan kawasan maupun kelompok penerima hak kelola.
Budi meminta masyarakat maupun awak media yang membutuhkan informasi lebih rinci menghubungi Kementerian Kehutanan atau pengurus KTH yang menerima SK.
“Kami tidak lagi memiliki kewenangan untuk membeberkan data terkait KHDPK, sebab area tersebut sudah sepenuhnya di luar wewenang Perhutani,” terangnya.(CIA)
Views: 2
















