Polres Trenggalek Akhirnya Tahan Pemilik Pondok dan Anaknya Terkait Kasus Pencabulan Santri

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Polres Trenggalek telah menahan dua tersangka pencabulan terhadap belasan santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan. Kedua tersangka adalah M (72 tahun), pemilik ponpes, dan F (37 tahun), anak kandungnya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani sejak awal oleh Dinas Sosial P3A. Kemudian, beberapa saksi menginginkan kasus ini dinaikkan ke ranah hukum.

“Kami pihak kepolisian tentunya melayani apa yang diadukan oleh masyarakat. Sehingga kami tangani, lanjut ke penyidikan, dan sampai dengan kemarin kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian akhirnya tersangka kami tahan sejak 15 Maret dini hari. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gatut.

Kejadian pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Saat ini sudah ada empat korban yang melapor ke pihak kepolisian. Dua orang merupakan alumni, dan dua lainnya masih mondok di ponpes tersebut.

“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan awal, para santri dicabuli saat sedang bersih-bersih kamar atau ruang tamu. Modusnya beragam, namun belum sampai terjadi persetubuhan,” jelas Gatut.

Berdasarkan informasi yang masuk, diduga jumlah korban mencapai sekitar 12 orang. Namun, yang sudah melapor masih ada 4 orang.

Dalam menangani kasus ini, Polres Trenggalek bekerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk tokoh agama di Trenggalek. Semua pihak mendukung penegakan hukum ini.(CIA)