TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di pondok yang ada di Kecamatan Kampak, Trenggalek, kembali menjadi sorotan. Tes DNA yang dilakukan terhadap tersangka berinisial S, pimpinan pondok tersebut, menunjukkan bahwa ia adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban, yakni, seorang santri di pondoknya. Ironisnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek mengungkapkan bahwa hasil tes DNA yang dikeluarkan pada 11 November 2024 oleh laboratorium forensik (Labfor) secara jelas mengidentifikasi bahwa S adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan oleh MA, korban dalam kasus ini. “Sesuai dengan surat dari Labfor, hasilnya menyatakan bahwa tersangka S merupakan ayah biologis dari saudari MA. Artinya, tes DNA-nya identik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil ini semakin memperkuat bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian. “Selain bukti-bukti yang sudah kita miliki, hasil tes DNA ini menambah kekuatan bukti berupa surat hasil tes yang secara ilmiah membuktikan identitas ayah biologis bayi tersebut,” tambah Kasatreskrim.
Meski bukti semakin kuat, S tetap menolak mengakui keterlibatannya. “Sampai saat ini, tersangka masih bersikukuh tidak mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak biologisnya. Namun, itu hanya keterangan dari pihak tersangka,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah kehamilan korban semakin terlihat, hingga akhirnya ia melahirkan seorang bayi laki-laki. Polres Trenggalek bertindak cepat dengan menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas 2B Trenggalek, meski proses persidangan masih dalam tahap persiapan.
Untuk perkembangan lebih lanjut, Kasatreskrim menyebutkan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan kini tinggal menunggu proses selanjutnya.(CIA)
Views: 4

















