Kasus Korupsi APBDes Ngulankulon Dilimpahkan Ke Kejari Trenggalek, Kades & Bendahara di Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Proses penanganan sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan negeri (Kejari) Trenggalek. 2 Tersangka dugaan Korupsi APBDes Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, digiring masuk penjara rumah tahanan (Rutan) kelas 2B Trenggalek. Kedua tersangka itu yakni Kepala Desa (Kades) dan bendahara Desa Ngulankulon.

Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Ngulankulon ini diketahui terjadi pada tahun 2020 lalu. Modusnya, kedua tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa. Dokumen LPJ yang seharus disusun setiap kegiatan, juga disusun di akhir tahun. Dari hasil audit inspektorat, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 211 juta. Namun, kedua tersangka juga sudah mengembalikan Rp 50 juta.

Kasi Pidus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menyampaikan, 2 orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Ngulankulon ini yakni, RJ sebagai kepala desa, dan ST selaku bendahara desa. Kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam melakukan dugaan tindak korupsi apbdes. Meski berbeda, mereka saling melengkapi untuk melakukan manipulasi dokumen.

Gigih juga menambahkan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Kelas 2B Trenggalek. Selain itu, jaksa akan menyiapkan dokumen administrasi dakwaan dan lain sebagainya. Setelah dokumen lengkap, Kejari Trenggalek akan segera melimpahkan tersangka kepada Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua tersangka diancam undang-undang tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Views: 189