TRENGGALEK, bioztv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menuntaskan babak krusial dalam penanganan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang yang sempat menghebohkan publik. Jaksa mengeksekusi uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar dan menyetorkannya langsung ke kas negara.
Eksekusi tersebut mengakhiri proses hukum setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para terpidana menerima putusan banding dan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tanpa Kasasi, Jaksa Kembalikan Uang Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, menegaskan bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum bergerak cepat menindaklanjuti putusan pengadilan tingkat banding.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dengan total sekitar Rp1,6 miliar. Karena para terpidana tidak menempuh kasasi, perkara ini sudah inkrah,” ujar La Ode, Selasa (20/1/2026).
Kejari Trenggalek memastikan pemulihan kerugian negara berjalan tuntas dan tunai, bukan bertahap, sesuai amar putusan hakim.
Dana Langsung Masuk Rekening Negara
Untuk menjaga transparansi, Kejari Trenggalek menyetorkan seluruh uang hasil eksekusi ke rekening pemerintah melalui Bank BNI secara terbuka. Langkah ini menjawab keraguan publik tentang alur pengelolaan aset sitaan kasus korupsi.
“Kami menyetor uang ini langsung ke rekening negara. Inilah jawaban atas pertanyaan publik: ke mana uang sitaan korupsi? Jawabannya jelas, kembali menjadi uang negara,” tegas La Ode.
Ia juga mengimbau para debitur bermasalah agar segera menyelesaikan kewajiban kepada negara.
“Siapa pun yang masih memiliki tunggakan kredit dari dana negara harus menyelesaikannya. Kami akan mengejar sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Banding Jaksa Berbuah Kewajiban Uang Pengganti
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini berasal dari upaya hukum banding yang jaksa ajukan. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan poin penting terkait kewajiban uang pengganti.
Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terpidana—Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani—masing-masing selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta.
“Alhamdulillah, majelis hakim banding mengabulkan permohonan kami. Jika putusan tingkat pertama tidak memuat uang pengganti, majelis banding justru mewajibkan hal itu,” terang Joko.
Jaksa Pilih Negara, Bukan Bank
Joko juga menguraikan dasar pertimbangan jaksa terkait setoran uang pengganti ke kas negara, bukan ke pihak perbankan.
“Pada tingkat pertama, hakim memerintahkan pengembalian dana ke bank. Namun kami berargumen bahwa bank sudah menerima penggantian melalui asuransi. Karena itu, hukum mengharuskan uang pengganti masuk langsung ke kas negara,” tegasnya.
Korupsi Selalu Berujung Rugi
Melalui setoran lunas Rp1,6 miliar ini, Kejari Trenggalek menegaskan bahwa negara bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengejar dan menyita hasil kejahatan korupsi hingga tuntas. Kasus KUR Porang di Kecamatan Pule ini menjadi peringatan bahwa negara akan menagih setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan. (CIA)
Views: 31

















