TRENGGALEK, bioztv.id – Terjerat kasus dugaan korupsi. Kepala Desa dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya mendekam dibalik jeruji Mapolres Trenggalek. Karangan bunga atas nama warga, yang bertuliskan ucapan terimakasih atas penindakan kasus korupsi juga langsung beredar.
Mengacu keterangan kasatreskrim Polres Trenggalek, untuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran desa Ngulankulon, saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. yakni Kepala Desa Ngulankulon dan bendahara desanya. Penahanan ini dalam rangka kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Pasalnya, sejumlah persyaratan untuk dilakukan penahanan juga sudah terpenuhi. Yakni syarat secara meteriil maupun formil.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menyampaikan, Proses penahanan terhadap ekdua tersangka sudah dilakukan sejak Hari Jumat, 1 September 2023 kemarin. Sementara itu untuk P21 dari JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek juga sudah diterima. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi untuk pelaksanaan tahap 2-nya. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Proses tersebut direncanakan selesai dalam minggu-minggu ini.
Seperti dberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi anggaran desa Ngulankulon ini diketahui terjadi pada tahun 2020 lalu. Terkait hal ini, Polres Trenggalek sudah terbitkan LP sejak 24 Juni tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, Petugas sudah menetapkan 2 tersangka. Yakni Kepala Desa Ngulankulon dan bendahara desa setempat. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dari hasil audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), kasus dugaan korupsi ini sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.446.000-.
Hits: 123