TRENGGALEK, bioztv.id – Ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran desa sejak Tahun 2022, Bendahara dan Kepala Desa Ngunlankulon masih eksis diluar jeruji besi. Sehingga keduanya masih bisa beraktifitas dan menjalani rutinitas seperti biasa. Sementara itu berkas dugaan korupsi itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran desa yang terjadi di Desa Ngulankulon pada Tahun 2020, Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek sudah periksa sekitar 40 saksi. Hasilnya bendahara dan Kepala Desa Ngulankulon ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai hasil audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), kasus dugaan korupsi ini sudah merugikan keuangan negara sekitar 211.446.000. rupiah.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menjelaskan, saat ini kedua tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena kedua tersangka kooperatif pada saat pemeriksaan. Selain itu keduanya juga masih berstatus sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Akibat perbuatannya ini kedua tersangka juga dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal antara 10 hingga 14 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi anggaran desa Ngunalunon, Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek, berkas masih nyantol di Kejaksaan. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Ke Kejaksaan sekitar 3 bulan lalu. Namun hingga awal bulan Juli belum ada keputusan apakah berkas tersebut akan P21 atau sebaliknya.
Views: 59

















