TRENGGALEK, bioztv.id – 11 Aparatur sipil Negera (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ketahuan masuk data sebagai penerima bantuan sosial (Bansos). Mengetahui hal ini, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, alias Mas Ipin langsung meminta dinas sosial setempat tendang nama nama ASN tersebut dari data penerima bansos.
Mengacu keterangan Bupati Trenggalek, pada bebearpa waktu lalu pihaknya baru saja mengikuti Zoom meeting dengan KPK dan kementerian sosial (Kemensos). Hasilnya, KPK dan kemensos mengingatkan terkait larangan penerimaan bansos terhadap mereka yang berpenghasilan diatas upah minimum kabupaten (UMK). Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang menjadi penerima bansos. Pasalnya, sesuai data yanga da, di Indonesia masih banyak PNS yang masuk data penerima bansos.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, dari hasil penelusuran data penerima bansos, di kabupaten Trenggalek sempat ditemukan adanya 11 PNS yang masuk sebagai data penerima. Namun dari hasil penelusuran diketahui jika dari 11 PNS tersebut 7 diantaranya tidak pernah mengambil, dan 2 lainnya sudah mengembalikan bansos yang pernah doterima. Dari data tersebit hanya ada 1 PNS yang mengambil bansos. Itupun saat ia masih menjadi tenaga honorer. Setelah ia mendapatkan SK PNS, yang bersangkutan tidak lagi mengambil.
Mas Ipin juga menambahkan, sejak era kepemimpinannya, pendataan penerima bansos dilakukan secara terperinci dan selalu update. Sehingga penelusuran data penerima yang tidak tepat sasaran bisa segera dikethui. Saat ini petugas juga masih terus menyesuaikan data penerima bansos, karena sejumlah warga yang sudah meninggal dunia juga masih ada yang tercatat sebagaia penerima bansos.
Hits: 71