TRENGGALEK, bioztv.id – Somasi komisi pemilihan umum (KPU), DPD PKS Trenggalek minta eks anggotanya yang maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai lain tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu Tahun 2024. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek.
Berdasarkan keterangan Ketua DPD PKS Trenggalek, untuk status Dasiran, meski sudah mundur dari keanggotaan PKS, namun yang bersangkutan tidak mundur dari kenaggotaan Fraksi PKS DPRD Trenggalek. Sehingga pihaknya mensomasi KPU agar Dasiran tidak dimasukkan dalam DCS dari pertai lain. Selain itu pihaknya juga bersurat ke DPRD Trenggalek agar hak hak, atau gaji yang diberikan ke Dasiran diberhentikan. Karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota DPD PKS.
Lebih lanjut Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin menyampaikan, Somasi terhadap KPU itu juga ditembuskan ke Bawaslu Trenggalek, Bupati, Ketua Partai, hingga ke yang bersangkutan, yakni Dasiran. DPD PKS Trenggalek, menekankan jika Dasiran ingin maju Bacaleg dari partai lain maka harus mundur dulu dari keanggotaan Fraksi PKS, dan bukan hanya sekedar mundur dari kenaggota DPD PKS Trenggalek saja.
Komarudin juga menambahkan, langkah diambil DPD PKS Trenggalek terkait Somasi dan permintaan penghentian gaji terhadap Dasiran ini, diyakini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disisi lain, jika yang bersangkutan maju Bacaleg dari partai lain, sedangkan posisinya masih menjadi anggaota Fraksi PKS juga dinilai tidak elok.
Views: 39

















