Gugatan Ditolak PN Trenggalek, Proses PAW Dasiran Belum Ada Kepastian

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gugatan terhadap ketua DPRD dan DPD PKS Trenggalek dinyatakan premature dan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap Dasiran belum ada kepastian. Alasannya, pihak DPRD Trenggalek masih akan koordinasi lebih lanjut dengan biro hukum pemerintah provinsi Jawa timur.

Menanggapi putusan pengadilan terkait gugatan proses PAW Dasiran yang dinyatakan ditolak oleh PN Trenggalek, Ketua DPRD Trenggalek menyerahkan proses tindak lanjut kepada Sekwan DPRD. Pihaknya juga berharap agar setelah putusan ini tidak ada upaya hukum lanjutan, yakni kasasi. Sehingga putusan pengadila kali ini menjadi putusan akhir dari perkara gugatan anggota DPRD ini.

Lebih lanjut Ketua DPRD trenggalek, Samsul Anam menyampaikan, sebetulnya sesuai Permendagri, ketika daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan oleh KPU, maka yang bersangkutan sudah tidak akan bisa menerima hak hak sebagai anggota DPRD. Selain itu, sesuai ahsil koordinasi dengan biro hukum Pemprov jatim, proses PAW baru boleh dilakukans etelah gugatan itu ada keputusan hukum dari pengadilan negeri setempat.

Samsul juga menambahkan, mengingat masih ada peluang proses hukum lanjutan, yakni kasasi, pihaknya juga akan koordinasi lebih lanjut terkait hal ini. Pasalnya, ia juga belum mengetahui secara pasti apakah setelah adanya putusan PN Trenggalek ini bisa dilakukan PAW, atau jika ada kasasi harus menunggu putusan dari kasasi tersebut. Sehingga ia juga belum bisa memastikan kapan proses PAW Dasiran ini akan dilakukan.

Views: 26