TRENGGALEK, bioztv.id – Buntut potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari area parkir lapangan Sumbergedong bocor, pihak legislatif rencanakan sidak hingga dorong upaya penertiban. Pasalnya, meski dikawasan tersebut sudah lama menjadi cluster cluster ekonomi, namun hingga saat ini pihak Bakeuda tidak berani lakukan pemungutan retribusi.
Menurut keterangan ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, terkait penertiban pajak dan retribusi sebenarnya sudah ada ketentuan yang mengatur, yakni berupa pertauran daerah (Perda). Dalam perda tersebut sudah diatur besaran pajak dan retribusi dari setiap pemanfaatan lahan aset pemerintah daerah. Namun, tindak lanjut dari Perda tersebut dinilai masih kurang serius. Dampaknya, masih terjadi kebocoran sumber pendapatan.
Lebih lanjut Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan, untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari Lapangan Sumbergedong, pihaknya rencanakan sidak dan dorong upaya penertiban retribusi. Mengingat ini dilokasi tersbeut sudah dimanfaatkan warga untuk cluster cluster ekonomi, upaya penertiban bisa dilakukan dnegan cara persuasif agar mereka menyadari atas apa yang menjadi kewajibannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga pertengahan Tahun 2023, Badan keuangan daerah (Bakeuda) Trenggalek tak mampu kelola potensi PAD dari area parkir lapangan Sumbergedong. Yakni pemanfaatan lahan aset yang saat ini digunakan warga untuk area kuliner. Terkait hal ini, Legisatif menilai jika kinerja Bakeuda tidak serius lakukan pemungutan retribusi dan pajak .
Views: 20

















