TRENGGALEK, bioztv.id – Penghasilan tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mencapai sekitar Rp 30 juta per bulan. Angka tersebut terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka. Dari penghasilan itu, pendapatan terbesar berasal dari berbagai jenis tunjangan, khususnya tunjangan perumahan.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan secara rinci mengenai komponen penghasilan para anggota dewan ini. Gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk Ketua DPRD, gaji pokoknya setara dengan gaji pokok Bupati, yakni Rp 2.100.000 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2010.
“Wakil ketua DPRD mendapatkan 80% dari gaji ketua, yaitu Rp 1.680.000, dan anggota DPRD menerima 75% dari gaji ketua, atau sekitar Rp 1.575.000,” jelas Muhtarom, Senin (9/9).
Selain gaji pokok, para anggota DPRD juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, serta tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD). Namun, tunjangan AKD baru bisa diberikan setelah AKD terbentuk. Hingga saat ini, AKD DPRD Trenggalek belum terbentuk karena belum semua partai menyerahkan nama calon pimpinan.
“Total gaji pokok anggota DPRD sebenarnya hanya sekitar Rp 5 jutaan. Namun, penghasilan mereka bertambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi intensif, yang diberikan untuk memfasilitasi tugas mereka dalam menjaring aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Muhtarom juga menegaskan bahwa berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD bukanlah bagian dari gaji pokok, tetapi untuk mendukung kelancaran kinerja anggota dewan.
“Misalnya, tunjangan perumahan, transportasi, dan komunikasi intensif diberikan agar mereka dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik. Itu bukan termasuk gaji, melainkan fasilitas yang menunjang kinerja,” jelasnya.
Jika seluruh tunjangan tersebut dijumlahkan, penghasilan anggota DPRD Trenggalek bisa mencapai sekitar Rp 30 juta per bulan.
“Penghasilan keseluruhan itu termasuk gaji dan tunjangan setiap bulan,” tambah Muhtarom.
Penentuan besaran tunjangan juga dipengaruhi oleh Koefisien Kemampuan Daerah (KKD). Semakin tinggi KKD, semakin besar tunjangan yang diterima.
“Untuk Trenggalek, KKD saat ini masih tinggi, tetapi untuk tahun depan mungkin akan berubah, karena dihitung berdasarkan realisasi anggaran dua tahun sebelumnya,” pungkas Muhtarom.(CIA)