TRENGGALEK, bioztv.id – Ditetapkan tersangka korupsi sejak tahun 2022 tapi tidak diberhentikan, Kepala Desa Ngulankilon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek masih bisa otak atik APBDes. Pasalnya, meski ia sudah ditetapkan menjadi tersangka, jika tidak diberhentikan, maka hak haknya masih seperti kepala desa pada umumnya.
Berdasasarkan keterngan Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, terkait pemberhentian sementara Kepala Desa yang terjerat kasus hukum ada sejumlah perbedaan. Jika sesuai Perda Trenggalek, proses pemberhentian sementara akan dilakukan saat yang bersangktan sudah ditahan. Sementara itu sesuai ketentuan peraturan yang lebih tinggi proses pemberhentian dilakukan saat ada penetapan tersangka. Sehingga Kepala Desa Ngulankulon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Tahun 2022 hingga saat ini juga belum diberhentikan.
Lebih lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Meski ditetapkan tersangka, selama kepala desa itu belum diberhentikan maka hak hak dan kewajibannya masih sama seperti kepala desa pada umumnya. Artinya, ia masih bisa menerima gaji, tunjangan, menentukan kebijakan APBDes, hingga target target pembangunan desa seperti biasa.
Sekedar diketahui bahwa, kasus dugaan korupsi anggaran desa Ngulankulon ini diketahui terjadi pada tahun 2020 lalu. Terkait hal ini, Polres Trenggalek sudah terbitkan LP sejak 24 Juni tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, Petugas sudah menetapkan 2 tersangka. Yakni Kepala Desa Ngulankulon dan bendahara desa setempat. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dari hasil audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), kasus dugaan korupsi ini sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.446.000-.
Views: 42

















