TRENGGALEK, bioztv.id – Perda lama dicabut, Kabupaten Trenggalek saat ini ternyata tidak memiliki peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan perempuan dan anak. Pasalnya, Renperda baru yang diusulkan masih nyantol di Pemerintah Provinsi. Sementara itu kasus yang melibatkan anak di Kabupaten Trenggalek masih terus terusan terjadi.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi 4 DPRD Trenggalek, Awalnya pemkab Trenggalek memiliki perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan dan anak. Perda itu menjadi satu perda. Kemudian pada awal tahun 2023 dicabut dengan perda nomor 2 Tahun 2023 dan dipecah menjadi 2 ranperda. yakni ranperda tentang pengarus utamaan gender (PUG), dan Ranperda tentang kabupaten layak anak atau perlindungan perempuan dan anak.
Lebih lanjut Ketua Komisi 4 DPRD Trenggalek. Sukarodin menyampaikan, Karena Perda Nomor 10 Tahun 2012 dicabut, maka saat ini tidak ada perda yang menjadi dasar pengaturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Sehingga acuan penanganan terkait perlindungan perempuan dan anak, saat ini mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, karena dasar acuannya tidak hanya sebatas pada peraturan daerah (Perda).
Sukarodin juga menambahkan, Untuk posisi Ranperda PUG dan Perlindungan perempuan dan anak, proses pembahasannya sebenarnya sudah selesai. Saat ini Ranperda tersebut masih dalam tahap evaluasi dai tingkat pemerintah provinsi Jawa Timur. Nantinya, Pansus DPRD yang membahas Ranperda ini akan diundang ke Provinsi. Kemudian jika ada perubahan akan ditindak lanjuti, hingga akhirnya bisa difinaslisai dan ditetapkan menjadi Perda
Views: 21
















