TRENGGALEK, bioztv.id – PT.Sumber Mineral Nusantara (SMN), terancam gagal keruk emas dari Trenggalek. Pasalnya, sesuai ketentuan terbaru, jika selama 3 tahun tidak ada kegiatan, wajib mengurus izin Amdal baru. Sementara itu persetujuan pertimbangan tekhnis dari dinas kehutanan Jawa Timur tidak akan keluar jika masih ada penolakan didaerah.
Menurut keterangan Bupati Trenggalek, Sesuai hasil rapat antara Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dengan sejumlah pengusaha tambang galian C maupun Logam. Saat ini mulai ada evaluasi terahdap izin amdal, yakni ketika sudah 3 tahun tidak terjadi kegiatan, maka harus mengurus AMDAL baru. Sementara itu pengurusan amdal yang ada di kawasan hutan itu harus mendapatkan persetujuan teknis. Salah satunya dari Dinas Kehutanan provinsi Jawa TImur. Sementara itu pihak provinsi tidak akan memberikan pertimbangan teknis ketika di daerah tidak memberikan persetujuan. Sedangkan hingga saat ini tambang emas di Trenggalek masih mendapat penolakan dari masyarakat maupun aktivis.
Lebih lanjut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, pihaknya turut berterimakasih terhadap pemerintah provinsi jawa timur yang masih mempertimbangkan suara dari daerah. Yakni menjadikan persetujuan daerah menjadi salah satu pertimbangan persetujuan teknis izin Amdal.
Sekedar diketahui bahwa, ketentuan evaluasi izin Amdal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Nomor 7 Tahun 2021. Yaitu tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. Sesuai undangan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur terkait peraturan ini, PT.SMN yang akan lakukan penambangan emas di Trenggalek juga turut diundang.
Views: 35

















