Jabatan Kosong di Lingkup Pemkab Trenggalek Ternyata Justru Dianggarkan Gaji

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Anggaran gaji pegawai dilingkup pemkab Trenggalek menjadi salah satu penyumbang sisa lebih pembiayaan (SILPA). Pasalnya, sejumlah posisi jabatan kosong masih dianggarkan gaji dengan jumlah full. Sementara itu proses pengisian kekosongan jabatn lambat, sehingga anggaran gaji tersebut tidak bisa terserap dan menjadi SILPA.

Sesuai hasil evaluasi LPJ APBD Trenggalek Tahun 2022, Komisi 1 DPRD Trenggalek turut soroti besarnya SILPA yang bersumber dari gaji pegawai. Yakni beberapa diantaranya posisi jabatan yang belum terisi pejabat definitif, dan anggaran gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Pasalnya, meski sudah dianggarkan gaji, namun proses perekrutan P3K saat itu belum tuntas. Sehingga belum bisa menerima gaji. Disisi lain antara jumlah pegawai dan kebutuhan gaji pegawai semestinya sudah bisa dipastikan sebelumnya. Sehingga anggaran untuk gaji pegawai bisa terserap maksimal sesuai kebutuhan.

Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Salah satu penyebab anggaran gaji tidak bisa terserap karena lamanya proses pengisian kekosongan jabatan di Trenggalek. Hingga saat ini masih ada 57 posisi jabatan yang belum terisi pejabat definitif. Dari 57 jabatan tersebut, 2 dantaranya merupakan jabatan eselon 2. Sedangkan lainnya jabatan eselon 3.

Seperti diberitakan sebelumnya, mendekati perubahan APBD Tahun 2023, 57 Posisi jabatan eselon 2 dan 3 di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur  masih dibiarkan kosong. Banyaknya kekosongan jabatan ini dinilai wakil rakyat turut berdampak pada rendahnya serapan anggaran. Sehingga berpotensi pada peningkatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).

Views: 39