Tak Ada Mediasi, Sidang Lanjutan Gugatan Dasiran Terhadap DPRD & PKS Trenggalek Akan Digelar Online

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sidang gugatan proses pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Trenggalek yang menyeret Ketua DPRD dan DPD PKS Trenggalek dipastikan tak akan ada proses mediasi. Pasalnya, gugatan tersebut masuk pada perselisihan partai politik, selain itu waktunya juga limited, yakni meksimal 60 hari sudah ada putusan.

Pada proses persidangan ketiga gugatan dasiran. DPD PKS Trenggalek akhirnya resmi tunjuk kuasa hukum yang sama dengan DPRD Trenggalek. Penunjukan kuasa hukum ini dibuktikan dengan sudah adanya surat kuasa yang ditanda tangani pihak PKS. Penunjukan kuasa hukum secara remi ini baru dilakukan pihak PKS Trenggalek setelah 2 kali tidak menghadiri proses persidangan secara resmi.

Kuasa Hukum DPRD Trenggalek & DPD PKS Trenggalek, Dani Setiawan, menyampaikan, Untuk agenda pertama proses sidang ketiga kali ini adalah penyampaian surat kuasa dari tergugat 2 yakni DPD PKS Trenggalek. Sedangkan agenda kedua adalah  penentuan jadwal proses sidang berikutnya yang diperkirakan hingga bulan Agustus. Karena perkara ini masuk pada perselisihan Partai Politik, maka tidak ada mediasi, selain itu waktunya juga terbatas selama 60 hari sejak perkara didaftarkan harus sudah ada putusan.

Seperti diberitaan sebelumnya, Salah satu anggota DPRD Trenggalek yang gugat DPD PKS dan ketua DPRD ini adalah dasiran.  Yang bersangkutan merupakan anggota aktif DPRD Trenggalek dan mantan anggota DPD PKS Trenggalek. Gugatan ini bermula ketika Dasiran yang merupakan anggota DPRD Trenggalek mundur dari PKS, dan maju kembali menjadi bacaleg melalui PDI Perjuangan. Setelah dasiran mengundurkan diri, kemudian  DPD PKS Trenggalek mengajukan permohonan kepada ketua DPRD Trenggalek untuk melakukan PAW. Tak terima dengan proses PAW ini, akhirnya Dasiran ajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Trenggalek.

Views: 32