TRENGGALEK, bioztv.id – DPD PKS Trengalek dua kali tak hadiri proses sidang gugatan eks anggotanya, akibatnya, dua kali persidangan harus ditunda hingga proses persidangan berikutnya. Terkait hal ini kuasa hukum penggugat berharap agar pada persidangan berikutnya pihak PKS bisa hadir, atau melalui kuasanya yang dilakukan secara tertulis.
Salah satu alasan DPD PKS belum pernah menghadiri sidang gugatan dasiran ini karena ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin sedang menunaikan ibadah haji. Sementara itu hingga proses persidangan kedua belum ada yang ditunjuk sebagai PLT, atau PJ Ketua DPD PKS Trenggalek. Disisi lain, PKS Trenggalek juga belum menunjuk kuasa hukum secara tertulis. Meski sudah ada yang mengaku sebagai kuasa hukum dari DPD PKS Trenggalek namun masih sebatas lisan, dan belum ada kuasa tertulis.
Kuasa Hukum Dasiran atau penggugat, Nurrohmad Aghani menyampaikan, sebenarnya pihaknya berharap proses persidangan ini bisa berjalan dengan lancar dan cepat selesai. Jika berulang kali tertunda karena tergugat tidak hadir seperti ini maka proses persidangan bisa memakan waktu hingga batas terlama, yakni 60 hari. Gani juga berharap agar kedepannya Ketua DPD PKS Trenggalek bisa delegasikan PLT atau ke PJ yang ditunjuk, sehingga pada sidang berikutnya bisa menghadiri. Jika tidak bisa menghadiri bisa juga melalui kuasa hukumnya yang dilakukan secara tertulis.
Ghani juga menambahkan,terkait keberatan yang diajukan penggugat, apakah nanti akan diterima atau tidak, itu nanti akan menentukan dari kepastian hukum Dasiran. Sementara itu terkait mekanisme aturan rumah tangga DPD PKS atau pendelegasian PLT yang lebih mengerti adalah yang bersangkutan, tapi jika memang ketuanya berhalangan hadir biasanya ada wakil ketua yang bisa melaksanakan tugasnya selama berhalangan.
Views: 24
















