TRENGGALEK, bioztv.id — DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD berharap dua regulasi baru ini memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja dan memperkuat dukungan operasional untuk pesantren.
DPRD mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Nonformal.
Di saat bersamaan, DPRD Trenggalek terus mempercepat pembahasan pembentukan dana cadangan dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dua agenda tersebut tetap menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas utama.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan rapat paripurna kali ini membahas tiga agenda penting sekaligus.
“Agenda utama kita meliputi pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Nonformal,” terang Doding.
Perda Baru Buka Ruang Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kini memberi Pemkab Trenggalek dasar hukum untuk menyalurkan bantuan perlindungan sosial kepada pekerja rentan.
Regulasi tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, pekerja bukan penerima upah, hingga pelaku UMKM.
Doding mencontohkan, Pemkab Trenggalek kini memiliki dasar hukum apabila ingin menanggung perlindungan sosial bagi pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil.
“Misalnya pemda ingin mengalokasikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang kecil, kita sudah memiliki cantolan hukum yang jelas,” terangnya.
Doding menegaskan, Perda tersebut tidak membatasi bantuan hanya untuk satu kelompok profesi.
Pemkab Trenggalek dapat menentukan kelompok penerima bantuan berdasarkan skala prioritas dan kemampuan APBD.
“Perda ini fleksibel mencakup semua sektor. Pemda tinggal menentukan kelompok mana yang menjadi prioritas penerima bantuan,” paparnya.
Setelah DPRD mengesahkan Perda tersebut, Pemkab Trenggalek kini harus memetakan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan sosial.
Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan program bantuan dengan kemampuan fiskal daerah.
Ratusan Pesantren Kini Memiliki Payung Hukum Daerah
DPRD Trenggalek juga mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Nonformal.
Regulasi tersebut memberi Pemkab Trenggalek dasar hukum untuk menyusun program strategis dan menyalurkan hibah kepada lembaga keagamaan.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menekankan pentingnya Perda tersebut karena Kabupaten Trenggalek menaungi ratusan pondok pesantren dan madrasah diniyah.
“Perda ini menjadi instrumen hukum bagi Pemkab Trenggalek untuk menyentuh dan mengintervensi kebijakan di lingkungan pesantren,” kata Syah.
Selama ini, Pemkab Trenggalek telah menyalurkan berbagai bentuk dukungan operasional kepada madrasah diniyah.
Namun, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk memastikan proses penganggaran hibah berjalan sesuai aturan administrasi.
Doding mengatakan dukungan operasional bagi madrasah diniyah memang membutuhkan landasan regulasi yang jelas.
“Selama ini Trenggalek rajin mengucurkan bantuan operasional untuk madin. Sekarang program tersebut sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas,” tegas Doding.
Syah menambahkan, Perda Pesantren juga membuka peluang bagi Pemkab Trenggalek untuk memperluas bantuan ketika kondisi keuangan daerah membaik.
“Saat ruang fiskal kita melonggar, kita sudah mengantongi dasar hukum yang kuat untuk memperbesar alokasi bantuan,” jelasnya.
DPRD Mulai Membahas Dana Cadangan Melalui Pansus
Selain mengesahkan dua Perda, DPRD Trenggalek langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan.
DPRD menargetkan Pansus dapat menyelesaikan pembahasan dengan cepat agar Perda Dana Cadangan dapat segera menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2027.
“Mengenai dana cadangan, kita sudah menyerahkan pembahasannya ke tingkat Pansus. Rekan-rekan Pansus akan menggodok rancangan ini agar segera rampung menjadi Perda,” urai Doding.
Pemkab dan DPRD Trenggalek membentuk dana cadangan sebagai langkah untuk menyiapkan pembiayaan proyek-proyek strategis pada masa mendatang.
Pansus akan membahas besaran dana dan mekanisme alokasinya melalui serangkaian rapat.
APBD Perubahan 2026 Tetap Kejar Pembangunan Infrastruktur
Selain membahas produk hukum daerah, DPRD dan Pemkab Trenggalek terus mempercepat pembahasan Perubahan APBD 2026.
Saat ini, pembahasan memasuki agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.
Setelah itu, Komisi-Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan membahas draf anggaran secara lebih rinci.
Doding menargetkan DPRD dapat segera mengesahkan Perubahan APBD 2026.
“Seusai jawaban bupati, Banggar dan komisi akan langsung menggelar pembahasan marathon. Jika berjalan lancar, kita targetkan ketok palu paripurna pada Selasa atau Rabu besok,” tuturnya.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menegaskan Pemkab Trenggalek tetap memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan dan sarana publik dalam Perubahan APBD 2026.
Pemkab Trenggalek mengusulkan tambahan belanja modal hingga Rp48 miliar untuk mendukung pembangunan fisik.
“Sesuai usulan yang kita serahkan kemarin, kita tetap memfokuskan alokasi anggaran untuk mengakselerasi perbaikan infrastruktur,” tegas Syah.
Dua Perda baru kini memberi Pemkab Trenggalek dasar hukum untuk memperluas perlindungan pekerja dan memperkuat dukungan bagi pesantren.
Namun, pemerintah daerah tetap harus menentukan skala prioritas secara cermat karena kemampuan fiskal daerah masih terbatas.
Di sisi lain, Pemkab Trenggalek harus mempercepat pengerjaan proyek fisik agar tambahan anggaran belanja modal Rp48 miliar dapat terserap secara optimal sebelum Tahun Anggaran 2026 berakhir.
“Semoga seluruh pengerjaan fisik di lapangan dapat rampung sempurna sebelum akhir tahun ini,” pungkas Syah.(CIA)
Views: 25
















