29 Titik Parkir Selama Event Hari Jadi Trenggalek Setor Rp9,15 Juta, BPKPD Klaim Makin Tertib

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengantongi pendapatan Rp9.153.250 dari penyewaan lahan parkir selama rangkaian Pasar Rakyat dan kirab Hari Jadi ke-832 Trenggalek.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengelola 29 titik lahan parkir di sekitar Alun-Alun Trenggalek.

Meski nilainya belum mencapai puluhan juta rupiah, pendapatan tersebut menunjukkan upaya Pemkab Trenggalek mengoptimalkan aset daerah saat menggelar acara berskala besar.

Kepala BPKPD Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan pihaknya membagi 29 titik parkir tersebut untuk dua agenda utama.

Masyarakat menggunakan 26 titik untuk memarkir kendaraan saat mengunjungi Pasar Rakyat. Sementara tiga titik lainnya menampung kendaraan warga ketika mengikuti kirab Hari Jadi ke-832 Trenggalek.

“Lahan untuk parkir yang ada di jalan seputaran Alun-Alun Trenggalek itu ada 29 titik parkir,” ujar Edi.

BPKPD Sewakan Lahan Seluas 703 Meter Persegi

BPKPD tidak menghitung tarif sewa berdasarkan jumlah kendaraan yang masuk. Petugas justru mengukur langsung luas lahan yang digunakan panitia atau pengelola.

Hasil pengukuran tim di lapangan mencatat total panjang lahan sekitar 367 meter dengan luas keseluruhan mencapai 703 meter persegi.

Untuk penggunaan maksimal 30 hari, BPKPD menetapkan tarif sewa lahan kosong sebesar Rp1.500 per meter persegi per hari.

“Adapun tarif sewa untuk lahan kosong seperti ini Rp1.500 per meter persegi per hari, untuk penggunaan tarif 30 hari,” terang Edi.

Jika pengelola menggunakan lahan lebih dari 30 hari, BPKPD akan menyesuaikan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui skema tersebut, luas lahan dan durasi penggunaan menjadi dasar utama perhitungan pendapatan daerah. Jumlah kendaraan yang masuk tidak menjadi dasar utama penetapan tarif sewa.

Seluruh Pembayaran Sewa Rp9,15 Juta Sudah Lunas

Dari 29 titik yang BPKPD sewakan, pemerintah daerah mencatat penerimaan Rp9.153.250.

Edi menegaskan seluruh pengelola parkir telah melunasi kewajiban pembayaran sewa.

“Totalnya Rp9.153.250 ini sudah lunas semua,” tegasnya.

Edi mengakui nominal tersebut relatif kecil. Namun, ia menilai penerimaan itu tetap sesuai dengan luas lahan yang digunakan.

“Nominalnya kecil, luasannya tidak terlalu banyak tapi titiknya memang banyak,” tambahnya.

Kondisi tersebut membuat petugas BPKPD harus mengukur dan mengelola 29 titik secara detail, meski total luas lahan sewa hanya sekitar 703 meter persegi.

BPKPD Belum Bisa Bandingkan Pendapatan dengan Tahun Lalu

BPKPD belum bisa menjadikan pendapatan tahun ini sebagai tolok ukur untuk menghitung kenaikan atau penurunan dibandingkan penyelenggaraan acara serupa tahun sebelumnya.

Pasalnya, BPKPD belum menjalankan skema sewa lahan parkir secara rutin setiap tahun.

Edi mengatakan BPKPD baru dua kali menjalankan kembali skema pengelolaan sewa lahan parkir tersebut setelah sebelumnya sempat berhenti.

“Untuk dibandingkan dengan tahun sebelumnya agak susah, untuk sewa lahan parkir yang kami kelola baru yang kedua kali,” ungkap Edi.

Meski belum memiliki pembanding yang cukup, BPKPD menilai pengelolaan tahun ini berjalan lebih tertib dan lancar.

“Alhamdulillah, menurut keterangan teman-teman, ini yang paling tertib dan lancar,” imbuh Edi.(CIA)

Views: 14