Tersangka Penyerangan Rombongan Ansor Tulungagung Belum Penuhi Ganti Rugi 218 Juta

oleh
oleh
Tersangka Penyerangan Rombongan Ansor Tulungagung Belum Penuhi Ganti Rugi 218 Juta
Tersangka Penyerangan Rombongan Ansor Tulungagung Belum Penuhi Ganti Rugi 218 Juta

TRENGGALEK, bioztv.id – Hingga batas waktu yang disepakati. Keluarga tersangka penyerangan rombongan ziarah ansor Tulungagung di Kecamatan Tugu, Trenggalek belum lunasi ganti rugi kerusakan. Yakni kerusakan 2 mobil elf dan biaya pengobatan para korban yang cidera. Namun, Ansor Tulungagung masih menunggu itikat baik para tersangka.

Mengacu keterangan ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tulungagung, terkait proses ganti rugi, ansor Tulungagung sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan keluarga para tersangka. Dari hasil mediasi itu disepakati jika keluarga tersangka siap memberikan ganti rugi kerusakan 2 unit mobil elf dan pengobatan para korban sebesar 218 Juta rupiah.

Lebih lanjut Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur menyampaikan, dari nominal ganti rugi yang disepakati, keluarga para tersangka baru memberikan sebesar 70 Juta Rupiah. Batas waktu pemberian ganti rugi itu dibatasi terakhir pada 17 Maret malam hari. namun, hingga saat ini keluarga para tersangka belum juga melunasi nominal ganti rugi yang disepakati.

Sukur juga menjelaskan, jika ganti rugi dipenuhi, pihak korban akan memaafkan para tersangka dan siap membuat surat pernyataan perdamaian. Surat itu, nantinya bisa digunakan saat proses persidangan di pengadilan negeri, dan bisa menjadi pertimbangan hakim saat akan menentukan putusan atau vonis dalam proses persidangan.

Views: 1417