TRENGGALEK, bioztv.id – Ansor Tulungagung masih tunggu itikat baik para tersangka penyerangan rombongan ziarahnya. Pasalnya, Ganti rugi kerusakan 2 Mobil elf dan pengobatan korban cidera senilai 218 Juta belum dipenuhi. Jika hingga putusan pengadilan tidak juga dipenuhi, LBH Ansor Tulungagung dan Trenggalek akan tempuh jalur perdata.
Menurut ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tulungagung, terkait pemberian ganti rugi ketusakan dan pengoatan korban sebenarnya sudah ada bats waktu yang disepakati, yakni pada 17 Maret 2023 malam hari. Namun hingga hatas waktu itu keluarga para tersangka belum memenuhi ganti rugi yang disepakati. Hingga saat ini keluarga tersangka masih memberikan ganti rugi sebesar 70 Juta rupiah.
Lebih lanjut Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur menjelaskan, mengingat keluarga tersangka belum memenuhi seluruh ganti rugi, pihaknya berharap para keluarga tersnagka segera menuntaskannya. Sehingga surat penyataan perdamaian dari para korban juga bisa segera dibuat dan dikirim ke Polres Trenggalek sebagai lampiran saat pelimpahan ke kejaksaan.
Mukhamad Sukur juga menambahkan, jika sampai proses putusan pengadilan pihak keluarga tersangka tidak juga menuntaskan nominal ganti rugi yang disepakati, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Tulungagung dan Trenggalek akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yakni menempuh jalur perdata.
Views: 362
















