TRENGGALEK, bioztv.id – Seorang petani di Desa Jati, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kehilangan sepeda motor saat memanen padi di sawah. Pencuri menggondol motor yang korban parkir di tepi area persawahan. Sepekan kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo yang diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan tim penyidik mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Usai menerima laporan resmi dari korban, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk dua pelaku di Kabupaten Sidoarjo,” tegas AKBP Ridwan Maliki, Senin (27/7/2026).
Motor Hilang Saat Korban Memanen Padi
Pencurian itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya sekitar 50 meter dari petak sawah sebelum mulai memanen padi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban hendak pulang. Namun, ia tidak lagi menemukan sepeda motornya di lokasi parkir.
Korban bersama seorang rekannya langsung menyisir area sekitar, tetapi mereka tidak menemukan kendaraan tersebut. kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangan.
“Korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan sebelum memanen padi. Saat kembali, korban sudah tidak menemukan kendaraannya di tempat semula,” terang AKBP Ridwan Maliki.
Polisi Tangkap Pasutri di Sidoarjo
Jejak penyelidikan mengantarkan Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Trenggalek ke Kabupaten Sidoarjo. Pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap dua tersangka berinisial IS dan KF di rumah mereka di Desa Rangkah Kidul. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set kunci T, sepeda motor hasil curian, kendaraan yang digunakan saat beraksi, serta pakaian dan perlengkapan yang dipakai kedua tersangka ketika melakukan pencurian.
“Petugas turut mengamankan seluruh barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian,” jelas AKBP Ridwan Maliki.
Polisi Dalami Dugaan Dua Aksi Lain di Dongko
Penyidik tidak menghentikan penyelidikan pada satu kasus. Saat menginterogasi kedua tersangka, penyidik memperoleh pengakuan bahwa pasutri tersebut juga diduga mencuri sepeda motor di dua lokasi lain di Kecamatan Dongko.
Saat ini, Satreskrim Polres Trenggalek terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam dua kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil pengembangan awal, pelaku mengaku juga beraksi di dua TKP lain di Kecamatan Dongko. Tim kami masih mendalami seluruh pengakuan tersebut,” ungkap AKBP Ridwan Maliki.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penyidik menjerat IS dan KF dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Motif sementara, kedua pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas AKBP Ridwan Maliki.(CIA)
Views: 11
















