TRENGGALEK, bioztv.id – Dugaan hubungan asmara antar perawat memicu aksi penganiayaan berdarah di halaman GOR Gajah Putih Trenggalek. Seorang pria berinisial AK mengalami luka serius setelah tersangka berinisial A menyerangnya dengan sebilah pisau. Polisi menduga rasa cemburu mendorong A menyerang AK karena menganggap korban pernah menjalin hubungan dengan istrinya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa tersangka mengawali peristiwa itu dengan menghubungi istri korban melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka kemudian mengajak korban bertemu untuk mengklarifikasi dugaan hubungan masa lalu tersebut.
“Tersangka sengaja mengundang korban untuk membahas dugaan hubungan masa lalu antara korban dengan istri tersangka. Namun, pembicaraan di lokasi justru memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan,” ungkap AKBP Ridwan Maliki, Senin (27/7/2026).
Tersangka Cabut Pisau dari Dalam Jaket
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menghubungi istri korban pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.19 WIB dan mengajaknya bertemu di pelataran GOR Gajah Putih Trenggalek.
Sekitar pukul 15.01 WIB, tersangka datang lebih dahulu bersama istrinya. Tidak lama kemudian, korban memenuhi ajakan tersebut dengan didampingi istrinya.
Kapolres menjelaskan, korban datang untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipermasalahkan. Namun, tersangka tidak menerima penjelasan tersebut dan membiarkan emosinya menguasai situasi.
“Korban hadir untuk memberikan penjelasan jujur terkait persoalan yang tersangka permasalahkan. Sayangnya, tersangka tidak sanggup menahan emosinya yang membumbung,” kata AKBP Ridwan Maliki.
Saat korban menjelaskan kronologi hubungan yang dipersoalkan, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau yang ia sembunyikan di balik jaketnya.
Korban Tangkis Serangan dengan Tangan Kosong
Korban berusaha menghindari serangan begitu melihat tersangka menghunus pisau. Namun, tersangka lebih dulu mengayunkan senjata tajam itu hingga melukai tangan kiri korban.
Serangan tersebut membuat korban terjatuh di atas aspal halaman GOR Gajah Putih.
“Korban sempat berupaya menghindar, tetapi tersangka dengan cepat mengayunkan pisau hingga mengenai tangan kiri korban,” jelas AKBP Ridwan Maliki.
Saat korban terjatuh, tersangka kembali mendekat dan berusaha menusukkan pisau ke arah perut korban.
Dalam kondisi terdesak, korban spontan mencengkeram bilah pisau dengan tangan kanannya untuk menggagalkan tusukan tersebut.
Tindakan itu berhasil melindungi perut korban, tetapi telapak tangan kanannya mengalami luka robek cukup dalam.
“Korban menahan bilah pisau dengan tangan kanannya secara langsung sehingga telapak tangannya mengalami luka robek parah. Langkah nekat itu korban lakukan demi menggagalkan tusukan ke arah perut,” terang AKBP Ridwan Maliki.
Polisi Tangkap Tersangka Beberapa Jam Setelah Kejadian
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek langsung memburu tersangka.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menangkap tersangka di rumahnya di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, sebuah telepon genggam, dan sebilah pisau sepanjang 32 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ia gunakan saat menganiaya korban. Saat ini tersangka menjalani penyidikan intensif,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa rasa cemburu menjadi motif utama penganiayaan tersebut. Tersangka menduga korban pernah menjalin hubungan dengan istrinya sehingga mengatur pertemuan yang kemudian berakhir dengan aksi kekerasan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
“Motif sementara murni rasa cemburu. Penyidik terus melengkapi seluruh alat bukti agar perkara ini bisa segera kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas AKBP Ridwan Maliki.(CIA)
Views: 139
















