Perda Pengarusutamaan Gender, DPRD Trenggalek Sebut Sebagai Bentuk Tindak Lanjut RPJMD

oleh
oleh
Perda Pengarusutamaan Gender, DPRD Trenggalek Sebut Sebagai Bentuk Tindak Lanjut RPJMD
Perda Pengarusutamaan Gender, DPRD Trenggalek Sebut Sebagai Bentuk Tindak Lanjut RPJMD

TRENGGALEK, bioztv.id – Peraturan daerah tentang pengarusutaman gender (PUG) resmi diparipurnakan, DPRD Trenggalek sebut hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD) Trenggalek. Pasalnya, dalam RPJMD ada  indeks tentang PUG, sehingga ditndaklanjuti dengan perda usulan eksekutif ini.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, proses pembahasan ranperda pengarusutamaan gender (PUG) ini dilakukan hampir 2 Tahun. Lamanya pembahasan ranperda ini karena harus sinkron dengan peraturan yang lain. Diantaranya Permendagri, Peraturan menteri perlindungan anak, Peraturan Menetri Sosial, dan lain sebagainya. Pasalnya, dalam Perda PUG ini menjamin hak hak anak, perempuan, disabilitas, dan kaum rentan lainnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, Hak hak yang dijamin dalam perda PUG ini diantaranya hak dalam konteks perencanan, pelaksanan, hingga pengawasan pembangunan. Dalam hal perencanan saat ini di kabupaten Trenggalek sudah jalan, misal ada kegiatan musyawarah perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya (Musrena keren) yang dilakukan sebelum Musrenbang. Selain itu, saat ini dikantor kantor pelayanan publik juga dibuat menjadi ramah disabilitas.

Doding juga menambahkan, dengan sudah disahkan Perda PUG ini diharapkan pembangunan yang inklusif di Trenggalek bisa semakin maksimal. Contoh untuk intensifikasi PUG dibuat sampai desa peraturannya kita buat sampai tingkat desa. Namun peraturannya juga harus sinkron dengan SDGS desa. Sehingga kedepannya perempuan, anak, disablitas dan kelompok rentan lainnya bisa mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara.

Views: 38