TRENGGALEK, bioztv.id – Usulan perubahan direstui KPU RI, Pemilu Tahun 2024 mendatang Kabupaten Trenggalek akhirnya memiliki 6 daerah pemilihan (Dapil). Perubahan dapil ini merupakan perubahan pertama kali setelah pada Pemilu tahun tahun sebelumnya di Trenggalek hanya memiliki dapil sejumlah 4, dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 45.
Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024, jumlah dapil di Trenggalek mengalami perubahan, yakni menjadi enam dapil. Meski ada penamabhan jumlah dapil, namun untuk jumlah kursi legislatif masih tetap sama seperti pemilu 2019 yakni 45 kursi. Sedangkan perubahan yang terjadi hanya jumlah kursi di masing-masing dapil yang telah di tetapkan.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah menyampaikan, Peraturan KPU RI tentang perubahan dapil itu sudah diputuskan sejak 6 Februari kemarin. Keputusan perubahan dapil untuk Trenggalek itu telah sesuai dengan usulan tiga rancangan yang di sampaikan kepada KPU Provinsi dan dilanjutkan hingga KPU RI.
Istatiin juga menambahkan, untuk pembagian 6 dapil yang disetujui KPU RI yakni, Dapil Trenggalek 1 ada 9 kursi, meliputi kecamatan Tugu, Bendungan, Trenggalek. Dapil Trenggalek 2 ada 6 kursi, meliputi kecamatan Pogalan dan Durenan. Dapil Trenggalek 3 ada 8 kursi, meliputi kecamatan Karangan, Gandusari, Suruh. Dapil Trenggalek 4 ada 7 kursi, meliputi kecamatan Kampak dan Watulimo. Dapil Trenggalek 5 ada 7 kursi, meliputi kecamatan Munjungan dan Dongko. Sedangkan dapil Trenggalek 6 ada 8 kursi, meliputi kecamatan Panggul, dan Pule
Views: 165
















