Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Capai 97,75%, Balai Desa Sengon Akan dieksekusi untuk Quarry

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idTim pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, hampir menuntaskan seluruh proses pembebasan lahan. Setelah pemerintah menyelesaikan ganti rugi tanah kas desa, tim konstruksi akan membongkar Balai Desa Sengon karena bangunan tersebut berdiri tepat di atas kawasan quarry atau lokasi pengambilan material utama bendungan.

“Kami harus mengosongkan dan mengeksekusi area balai desa ini demi mengamankan pasokan material timbunan bendungan,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto.

Hingga pertengahan Juli 2026, tim pengadaan tanah telah membebaskan 1.190 bidang dari total 1.231 bidang atau mencapai 97,75 persen. Kini, tim hanya perlu menyelesaikan pembayaran ganti rugi untuk 41 bidang atau sekitar 2,25 persen sebelum menyerahkan seluruh area kepada kontraktor pelaksana.

“Kami optimistis sisa lahan yang sangat sedikit ini bisa segera klir dalam waktu dekat agar pengerjaan fisik berjalan mulus,” kata Denny.

Denny menegaskan penyelesaian 41 bidang tanah yang tersisa tidak terhambat penolakan warga. Sebaliknya, tim masih menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan memverifikasi dokumen kepemilikan tanah.

“Kami terus bekerja keras memvalidasi dokumen warga agar proses pencairan dana di pusat tidak menemui kendala,” ujarnya.

Tim Verifikasi Benahi Dokumen Kepemilikan

Denny menjelaskan 41 bidang yang belum selesai terdiri atas 28 bidang milik warga, 11 bidang Tanah Kas Desa (TKD), dan dua bidang tanah wakaf.

Menurutnya, seluruh pemilik lahan telah menyatakan kesediaannya melepas tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong. Namun, tim belum dapat mengajukan pencairan ganti rugi karena masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen administrasi.

“Warga sama sekali tidak keberatan dengan nilai ganti rugi. Hanya saja, saat kami hendak mengirimkan berkas ke LMAN, kami menemukan beberapa kesalahan dokumen, seperti salah ketik nama pemilik hingga batas peta bidang yang tidak presisi,” jelas Denny.

Karena itu, tim memilih memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum mengirimkannya ke Jakarta. Langkah tersebut bertujuan agar Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tidak mengembalikan berkas yang dapat memperlambat pencairan ganti rugi kepada masyarakat.

“Daripada LMAN mengembalikan berkas tersebut dan membuat warga kecewa, kami memilih memverifikasi ulang seluruh dokumen sejak awal,” katanya.

Tim Konstruksi Tunggu Pelepasan Tanah Kas Desa

Selain menyelesaikan lahan milik warga, pemerintah daerah juga menunggu hasil verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur terkait pelepasan 11 bidang Tanah Kas Desa seluas 0,96 hektare.

Aset tersebut meliputi Balai Desa Sengon, tiga bidang kompleks pemakaman umum, serta beberapa bidang sawah dan tegalan milik desa.

Denny menjelaskan Balai Desa Sengon memegang peran penting dalam proyek Bendungan Bagong karena bangunan itu berdiri tepat di atas area quarry. Tim konstruksi membutuhkan material batu dan tanah dari kawasan tersebut untuk membangun tubuh bendungan.

“Aset balai desa berada di area krusial. Tim fisik Bendungan Bagong sangat membutuhkan material dari bukit tersebut untuk menimbun dan memperkokoh struktur utama bendungan,” ujarnya.

Setelah Dinas PMD Jawa Timur menyetujui pelepasan Tanah Kas Desa, tim konstruksi akan segera membongkar bangunan balai desa dan mulai mengambil material dari kawasan tersebut.

“Begitu urusan administratif TKD ini tuntas, tim pekerjaan fisik akan langsung mengeksekusi bangunan balai desa dan mengolah materialnya untuk kepentingan konstruksi bendungan,” tegas Denny.

Pemerintah Kejar Penyelesaian Lahan

Proyek Bendungan Bagong membentang di Desa Sengon dan Desa Semurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Pemerintah kini berupaya menuntaskan 41 bidang tanah yang tersisa agar pekerjaan konstruksi tidak lagi terhambat persoalan administrasi maupun pembebasan lahan.(CIA)

Views: 17