TRENGGALEK, bioztv.id – Usulan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin untuk menghapus pajak sawah berkelanjutan mulai mendapat respons dari DPRD. Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyatakan kebijakan itu bisa saja berjalan, tetapi pemerintah harus lebih dulu menyiapkan regulasi sekaligus menghitung dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati menyampaikan gagasan tersebut saat memimpin puncak Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, Senin (31/8/2026). Ia mengaitkan kebijakan itu dengan tema Hambeging Bumi, yang menekankan pentingnya menjaga bumi sekaligus mempertahankan lahan pertanian produktif.
Doding menyambut gagasan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani. Menurutnya, insentif pajak juga bisa menjadi cara untuk menahan laju alih fungsi lahan sawah.
“Pak Bupati tadi melemparkan kebijakan baru—meski baru pertama kali mengutarakannya—untuk membebaskan pajak sawah yang masuk kategori berkelanjutan,” kata Doding.
Belum Masuk Propemperda, DPRD Tunggu Langkah Pemkab
Meski DPRD membuka peluang pembahasan, pemerintah belum memasukkan rencana pembebasan pajak itu ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Doding mengatakan eksekutif harus menyiapkan rancangan regulasi dan dokumen resmi sebelum DPRD membahasnya bersama.
“Usulan ini belum masuk Propemperda. Nanti kita lihat bagaimana prosesnya dan kita komunikasikan intensif dengan teman-teman eksekutif,” ujarnya.
DPRD kemungkinan membahas kebijakan tersebut melalui perubahan regulasi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Doding, Perda LP2B yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pemilik lahan yang mempertahankan fungsi sawah.
“Payung hukum yang ada sebenarnya sudah memberikan kewenangan kepada pemda untuk menyalurkan insentif,” paparnya.
Namun, usulan Bupati memiliki cakupan lebih spesifik. Pemkab ingin memberikan insentif berupa pembebasan total Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sawah yang masuk kategori berkelanjutan dan dilindungi.
“Pak Bupati menginginkan pajak untuk sawah yang berkelanjutan dan dilindungi ini benar-benar nol alias dihapus,” ungkap Doding.
Ada Potensi PAD yang Harus Diganti
Di sinilah DPRD melihat persoalan lain. Pembebasan pajak memang bisa meringankan beban petani, tetapi kebijakan itu juga berpotensi mengurangi pemasukan daerah.
Doding menyebut PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Secara keseluruhan, penerimaan PBB dari tanah dan bangunan di Trenggalek mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun.
“Kita mencatat penerimaan pajak tanah dan bangunan di Trenggalek itu berada di kisaran Rp22 miliar,” bebernya.
DPRD kini perlu menghitung secara khusus berapa kontribusi PBB dari lahan sawah yang nantinya masuk skema pembebasan pajak.
“Nanti kita hitung secara spesifik, berapa miliar potensi PBB yang bersumber khusus dari lahan sawah,” jelas Doding.
Doding mengakui pembebasan pajak otomatis akan mengurangi penerimaan PAD dari sektor tersebut. Namun, ia menilai kehilangan pendapatan itu masih bisa dicarikan pengganti.
“Begitu kita membebaskan pajaknya, otomatis kita harus merelakan kehilangan penerimaan PAD dari sektor sawah tersebut,” katanya.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah mencari sumber pendapatan lain untuk menutup potensi kehilangan tersebut.
“Nanti kita cari penambalnya dengan menggenjot sektor pendapatan lain,” tegas Doding.
DPRD: Lindungi Sawah, Tapi Jangan Abaikan Fiskal
DPRD menilai gagasan pembebasan pajak sawah memiliki kaitan kuat dengan semangat Hambeging Bumi.
Bagi Doding, pemerintah tidak cukup hanya melarang petani mengalihfungsikan lahan. Pemerintah juga perlu memberikan keuntungan ekonomi agar petani memiliki alasan kuat mempertahankan sawahnya.
“Langkah ini memperlihatkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil yang sangat cocok dengan spirit Hambeging Bumi,” tegasnya.
Insentif pajak bisa menjadi salah satu cara pemerintah menjaga lahan pertanian produktif. Ketika petani mendapat keringanan biaya, mereka memiliki tambahan alasan untuk mempertahankan sawah daripada menjual atau mengubah fungsinya menjadi kawasan terbangun.
Namun, DPRD tetap meminta pemerintah menghitung kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebijakan perlindungan sawah justru menciptakan persoalan baru pada sisi pendapatan daerah.
Pernyataan Bupati Belum Jadi Kebijakan Hukum
Doding menegaskan pernyataan Bupati dalam rangkaian Hari Jadi ke-832 Trenggalek belum otomatis mengubah aturan perpajakan daerah.
DPRD masih menunggu dokumen resmi dari Pemkab Trenggalek sebelum membahas lebih jauh.
“Pernyataan tadi kan masih bersifat simbolis dalam perayaan. Draf regulasi aslinya belum masuk ke dewan,” tandasnya.(CIA)
Views: 5
















