KDRT Jadi Alasan Perceraian di Trenggalek, PA Ungkap Banyak Juga Suami Justru Sebagai Korban

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idKekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi salah satu penyebab retaknya rumah tangga di Kabupaten Trenggalek. Namun, fakta yang muncul di ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menunjukkan bahwa korban KDRT tidak hanya perempuan. Sejumlah suami juga mengalami kekerasan fisik maupun tekanan psikis dari pasangannya.

Data Pengadilan Agama Trenggalek mencatat sebanyak 1.143 perkara perceraian masuk sepanjang semester I tahun 2026. Jumlah itu terdiri atas 685 perkara cerai gugat yang diajukan istri, 256 perkara cerai talak yang diajukan suami, serta 10 perkara yang secara langsung mencantumkan KDRT sebagai alasan utama perceraian.

Meski jumlah perkara KDRT tidak mendominasi, Pengadilan Agama menilai kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga karena dapat menimpa suami maupun istri.

Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi menganggap suami selalu menjadi pelaku KDRT.

“Jangan pernah mengira KDRT itu hanya dilakukan suami. Dalam beberapa perkara cerai talak maupun cerai gugat yang saya tangani, saya juga menemukan suami menjadi korban KDRT,” ujar Toif.

Suami Alami Kekerasan Fisik hingga Berdarah

Toif mengungkapkan bahwa majelis hakim beberapa kali menemukan perkara yang menunjukkan istri melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya.

Sejumlah suami mengalami pukulan menggunakan gagang sapu hingga mengalami luka di kepala akibat hantaman benda keras. Namun, sebagian besar korban memilih menahan diri dan tidak membalas tindakan tersebut.

“Ada suami yang kepalanya dipukul menggunakan sapu. Bahkan ada yang sampai berdarah karena istrinya memukul dengan benda keras,” ungkapnya.

Saat majelis hakim menanyakan alasan mereka tidak membalas, para suami memberikan jawaban yang hampir sama.

“Saya tidak berani membalas, Pak. Nanti urusannya malah panjang ke hukum,” kata Toif menirukan pengakuan salah seorang pihak yang berperkara.

Di sisi lain, Toif juga mengakui banyak perkara yang menunjukkan suami sebagai pelaku utama KDRT. Dalam sejumlah kasus, suami melakukan kekerasan saat emosi memuncak, seperti menampar, memukul, menendang, hingga mendorong istrinya.

“Kalau suami biasanya terpancing sifat temperamental. Saat bertengkar mereka langsung memukul, menampar, menendang, atau mendorong istrinya,” jelasnya.

Perselingkuhan Sering Memicu Kekerasan

Toif menyebut perselingkuhan menjadi penyebab yang paling sering memicu KDRT dalam perkara perceraian.

Saat salah satu pasangan menjalin hubungan dengan orang lain, pertengkaran sering berubah menjadi kekerasan fisik maupun verbal.

“Pemicunya paling sering karena perselingkuhan, baik yang dilakukan suami maupun istri. Rasa marah dan sakit hati itulah yang kemudian memicu kekerasan,” katanya.

KDRT Tidak Hanya Berupa Kekerasan Fisik

Pengadilan Agama Trenggalek juga mengingatkan masyarakat bahwa KDRT tidak hanya berupa pemukulan atau penganiayaan. Kekerasan psikis juga termasuk bentuk KDRT yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap korban.

Toif mencontohkan tindakan sengaja mempertontonkan kemesraan dengan orang lain di depan pasangan sebagai salah satu bentuk kekerasan psikologis.

“Kalau seorang suami sengaja membawa perempuan lain lalu bermesraan di depan istrinya, apakah itu bukan KDRT? Menurut saya, itu jelas termasuk kekerasan psikis,” tegasnya.

Meski demikian, majelis hakim tetap menguji setiap dalil KDRT melalui alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

“Para pihak harus membuktikan seluruh dalil dalam gugatan. Kalau saksi melihat langsung kejadiannya, keterangan itu menjadi bagian penting dalam pembuktian,” pungkasnya.

Data Pengadilan Agama Trenggalek menunjukkan bahwa KDRT tidak mengenal jenis kelamin. Baik suami maupun istri sama-sama berpotensi menjadi korban. Karena itu, upaya pencegahan KDRT harus mendorong lahirnya hubungan rumah tangga yang sehat, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.(CIA)

Views: 19