TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek otak atik pembagian dapil di 14 Kecamatan. Hasilnya, KPU usulkan 3 komposisi perubahan. Seperti apa komposisi tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Mengacu keterangan Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita hadi, Sesuai rancangan KPU, komposisi dapil pertama masih sesuai komposisi lama, yakni sejumlah 4 dapil. Rinciannya , Dapil satu meliputi Kecamatan Trenggalek, bendungan, Pogalan dan Durenan dengan kursi 12. Dapil 2 Meliputi Kampak,Watulimo, dan gandusari dengan jumlah kursi 10. Dapil 3 meliputi, Panggul, Munjungan, Dongko dengan jumlah kursi 12. Sedangkan dapil 4 Meliputi Kecamatan Pule, Tugu, Karangan, Suruh dengan jumlah kursi 11.
Komposisi Dapil kedua KPU rancang sebanyak 5 Dapil. Yakni, dapil satu meliputi, Kecamatan Karangan, bendungan, Trenggalek dengan jumlah kursi 9. Dapil 2 meliputi Kecamatan gandusari, Karangan, dan Durenan denagn jumlah kursi 9. Dapil 3 meliputi Kecamatan Kampak, Watulimo dan Munjungan dengan jumlah kursi 10. Dapil 4 meliputi Kecamatan Panggul dan Dongko dengan jumlah kursi 9. Sedangkan Dapil 5 meliputi Kecamatan Pule, Tugu, dan suruh dengan jumlah kursi 8.
Komposisi ketiga KPU rancang sejumlah 6 Dapil, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Tugu, Bendungan dan Trenggalek dengan jumlah kursi 8. Dapil 2 meliputi Kecamatan Pogalan dan Kecamatan Durenan dengan jumlah kursi 6. Dapil 3 meliputi Kecamatan Karangan, Suruh dan gandusari dengan jumlah dapil 8. Dapil 4 meliputi Kecamatan Dongko dan Kampak dengan jumlah kursi 6. Sedangkan Dapil 6 meliputi Kecamatan Panggul dan Pule dengan jumlah kursi 6.
Views: 86
















