TRENGGALEK, bioztv.id – Publik kerap menganggap penawar harga terendah otomatis memenangkan tender proyek pemerintah. Namun, data Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Trenggalek selama dua tahun terakhir membantah anggapan tersebut. UKPBJ menegaskan bahwa kualitas dokumen dan kepatuhan teknis menjadi faktor utama penentuan pemenang, bukan sekadar perang harga.
Kepala Bagian UKPBJ Setda Trenggalek, Suprihadi, menyatakan bahwa pihaknya menerapkan sistem seleksi yang ketat dan berlapis. UKPBJ mengacu langsung pada standar regulasi nasional untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan.
“Selama setahun terakhir, penyedia mengajukan penawaran dengan variasi yang cukup lebar. Ada rekanan yang menurunkan harga lebih dari 20 persen dari Harga HPS, ada juga yang di bawah itu. Rata-rata penurunan harga berada di kisaran 18 hingga 20 persen,” jelas Suprihadi.
Penawar Terendah Tidak Selalu Menang
Suprihadi menegaskan bahwa panitia tidak memilih pemenang hanya berdasarkan harga terendah. Pokja Pemilihan membedah setiap dokumen penawaran secara menyeluruh, mulai dari administrasi, teknis, hingga kewajaran harga.
“Angka bukan satu-satunya penentu. Dalam praktiknya, kadang penawar terendah menang, tetapi tidak jarang justru penawar di posisi tengah yang keluar sebagai pemenang,” ujarnya.
Menurut Suprihadi, harga yang terlalu rendah justru sering memicu keguguran jika penyedia gagal membuktikan kelayakan teknis atau kesanggupan memenuhi spesifikasi kontrak. Panitia menempatkan kelengkapan dokumen dan kemampuan teknis sebagai syarat utama yang tidak bisa ditawar.
“Kami perlu meluruskan persepsi. Harga terendah tidak otomatis menang. Aspek teknis tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Kontraktor Lokal Trenggalek Kian Kompetitif
Selain aspek harga, UKPBJ juga mengamati dinamika persaingan antara kontraktor lokal dan luar daerah. Selama dua tahun terakhir, UKPBJ mencatat komposisi pemenang tender relatif seimbang.
“Penyedia lokal dan luar daerah memiliki peluang yang sama. Tidak ada dominasi. Pemenang tender cenderung berimbang,” ungkap Suprihadi.
Ia menilai kontraktor lokal Trenggalek semakin profesional dan siap bersaing. Para pelaku usaha lokal kini mampu menyusun dokumen secara rapi, memahami spesifikasi teknis, dan mengikuti mekanisme tender yang kompleks.
UKPBJ Tegaskan Kepatuhan Regulasi
Dalam setiap proses pengadaan, UKPBJ Trenggalek menjalankan tender sesuai aturan hukum yang berlaku. Suprihadi memastikan pihaknya berpedoman pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta aturan teknis turunan dari LKPP.
“Prosedur tender tetap berjalan sesuai regulasi. Kami menjalankan aturan Perpres dan ketentuan dari LKPP tanpa perubahan mendasar,” ujarnya.
Melalui keterbukaan informasi ini, UKPBJ berharap masyarakat memahami bahwa pengadaan pemerintah menekankan kualitas dan akuntabilitas, bukan sekadar berburu harga termurah, demi memastikan setiap proyek pembangunan benar-benar memberi manfaat maksimal bagi warga Trenggalek.(CIA)
Views: 1
















