TRENGGALEK, bioztv.id – Dinilai berpotensi membungkam ruang suara rakyat, sejumlah mahasiswa di Trenggalek tolak rencana pengesahan rancangan kitab hukum pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Mahasiswa dari gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) dan ikatan mahasiswa muhammadiyah (IMM) Trenggalek ini menuntut agar RKUHP dievaluasi.
Aksi unjuk rasa mahasiswa ini digelar di depan gedung DPRD Trenggalek, jawa timur pada jumat, 2 desember 2022. Belasan mahasiswa lakukan longmarch dengan membentangkan banner bertuliskan RKUHP membungkam ruang suara rakyat. Dalam orasinya, mahasiswa mengkritisi rencana pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Mahasiswa menilai RKUHP tersebut belum layak disahkan. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah.
Ketua GMNI Trenggalek, Mochamad Sodiq Fauzi menyampaikan, pasal-pasal yang dinilai kontroversial itu antara lain yang mengatur unjuk rasa atau demonstrasi. Srlain itu juga pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga negara. Terkait tuntutan ini, mahasiawa meminta agar DPRD TRENGGALEK menyampaikan aspirasinya hingga pemerintah pusat.
Sodiq juga menambahkan, GMNI dan IMM Trenggalek meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP. Mahasiswa menuntut agar pasal pasal kontroversi yang ada pada perubahan RKUHP tersebut segera dihapus atau dilakukan evaluasi ulang sebelum disahkan.
Views: 54
















