Tuntutan 5 Bulan Kasus Penganiayaan Guru Trenggalek Disorot, GMNI Nilai Negara Gagal Lindungi Guru

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek menuai gelombang kritik keras setelah membacakan tuntutan ringan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru. JPU menuntut terdakwa hanya lima bulan penjara, tuntutan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik dan mengancam rasa aman tenaga pendidik saat menjalankan tugasnya.

Jauh dari Ancaman Hukuman Maksimal

Kasus ini berawal dari aksi kekerasan yang dilakukan Awang Kresna Aji Pratama terhadap Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek. Sebelumnya, penyidik Polres Trenggalek menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun dalam persidangan, JPU justru memangkas tuntutan secara signifikan dan hanya menuntut lima bulan penjara. Banyak pihak menilai tuntutan itu tidak sebanding dengan dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.

GMNI: Negara Gagal Menjaga Martabat Guru

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyuarakan kritik paling keras. Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi, menyebut tuntutan ringan itu sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi profesi guru.

“Tuntutan lima bulan penjara ini melukai rasa keadilan masyarakat. Guru menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, tetapi ketika mereka menjadi korban kekerasan wali murid, hukum justru memberikan hukuman yang sangat ringan,” tegas Sodiq.

Ia menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut bukan sekadar ledakan emosi pribadi, melainkan serangan langsung terhadap wibawa guru dan institusi pendidikan.

“Ketika pelaku memukul guru dan merendahkan martabatnya, pelaku tidak hanya melukai individu, tetapi juga menghancurkan rasa aman di lingkungan sekolah,” lanjutnya.

Ancaman Efek Domino di Sekolah

GMNI mengkhawatirkan tuntutan ringan ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Jika aparat hukum gagal memberikan efek jera, kekerasan terhadap guru berpotensi terulang dan menciptakan iklim ketakutan di ruang kelas.

“Bagaimana guru bisa mengajar dengan tenang jika negara tidak berdiri di barisan depan melindungi mereka? Sekolah seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan tempat di mana kekerasan mendapat pembenaran hukum,” ujar Sodiq.

Desak Evaluasi Arah Penuntutan

Menutup pernyataannya, GMNI mendesak aparat penegak hukum untuk meninjau kembali arah penuntutan dalam kasus ini. Mereka menuntut pendekatan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada dampak sosial, bukan semata-mata formalitas pasal.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas demi menjaga kehormatan profesi guru. Jika negara terus abai, kekerasan terhadap guru akan menjadi ancaman nyata bagi masa depan pendidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Masyarakat berharap putusan pengadilan mampu memulihkan marwah profesi guru, yang belakangan terkikis oleh kekerasan dan tuntutan hukum yang dinilai tidak proporsional.(CIA)

Views: 24