TRENGGALEK, bioztv.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek bergerak mengusut dugaan penipuan jual beli tanah untuk perluasan Masjid Al-Ikhlas di RT 16 RW 05, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mengungkap dugaan modus penjual yang menggunakan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan pinjaman di Bank BRI.
Polisi mengambil langkah tersebut setelah Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas melaporkan kasus itu secara resmi. Takmir mengaku sudah melunasi pembelian lahan seluas 377 meter persegi senilai Rp260 juta.
Namun, sertifikat tanah tersebut justru masuk daftar lelang aset bank setelah penjual mengalami kredit macet.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, mengatakan penyidik sudah menggelar perkara awal untuk memetakan konstruksi hukum kasus tersebut.
“Kasus ini sudah dalam progres penanganan kami. Penyidik telah mengundang dan memeriksa setidaknya dua orang saksi untuk memperjelas kronologi kejadian,” ujar Didik, Senin (10/8/2026).
Polisi Dalami Dugaan Modus Penjual
Didik menjelaskan, pemeriksaan awal dan penelusuran dokumen mengarahkan penyidik pada dugaan iktikad tidak baik dari penjual berinisial S.
Takmir Masjid Al-Ikhlas mengaku sudah melunasi seluruh pembayaran tanah secara bertahap hingga tuntas pada 2024.
Namun, S diduga tetap menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tutik untuk mengajukan pinjaman pribadi ke Bank BRI tanpa sepengetahuan pihak takmir.
“Dugaan sementara kami mengarah kepada penjual berinisial S selaku terlapor. Terlapor diduga menggunakan legalitas tanah yang sebenarnya sudah ia jual ke takmir masjid untuk mengajukan kredit ke perbankan,” jelas Didik.
Kasus tersebut mencuat setelah pihak bank mengirimkan surat pemberitahuan lelang eksekusi karena terlapor menunggak pembayaran pinjaman.
Kini, polisi menelusuri proses pengajuan kredit tersebut. Penyidik juga mendalami bagaimana pihak terlapor menggunakan sertifikat tanah yang sudah ia jual kepada takmir sebagai jaminan pinjaman.
LPBH NU Kawal Laporan Takmir
Takmir Masjid Al-Ikhlas mengadukan kasus tersebut ke Polres Trenggalek dengan pendampingan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Trenggalek.
Kuasa hukum takmir sekaligus Ketua LPBH NU Trenggalek, Bekti Hari Suwito, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Takmir yang dipimpin Muhammad Anshori mencoba mencari jalan keluar setelah penjual mengaku menjaminkan sertifikat tanah kepada Bank BRI.
Namun, menurut Bekti, penjual terus mengulur waktu dan tidak menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Takmir telah melunasi seluruh pembayaran Rp260 juta pada tahun 2024 sesuai permintaan penjual yang mencicilnya. Karena mediasi buntu dan tanah 377 meter persegi di depan masjid itu malah masuk daftar lelang, kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini ke jalur hukum di Polres Trenggalek,” tegas Bekti.
Polisi Telusuri Pihak yang Terlibat
Penyidik Polres Trenggalek masih menghitung nilai kerugian materiil yang muncul dalam kasus tersebut. Polisi akan mencocokkan data kerugian dengan keterangan saksi dan dokumen transaksi.
Didik memastikan penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian transaksi. Polisi juga akan memanggil pihak lain yang berkaitan dengan proses pengajuan dan pemberian pinjaman tersebut jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Meski begitu, polisi tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di luar proses hukum. Namun, penyidik tetap menjalankan penanganan laporan sesuai prosedur.
“Kami tetap tegak lurus mengawal progres penanganan perkara ini sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Didik.
Penanganan Polres Trenggalek kini menjadi harapan warga Desa Sumberingin. Mereka berharap penyidik dapat mengungkap duduk perkara tanah seluas 377 meter persegi tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi lahan yang rencananya digunakan untuk memperluas Masjid Al-Ikhlas.(CIA)
Views: 44
















