TRENGGALEK, bioztv.id – Kembali dibahas pansus 4 DPRD Trenggalek, dana cadangan pemilu serentak tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 29 Miliar. Ketentuannya, anggaran tersebut akan dicicil selama dua tahun. Yakni, pada Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 14 Miliar, dan pada Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 15 Miliar.
Setelah menjalani proses pembahasan yang cukup panjang, Pansus 4 DPRD Trenggalek dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) akhirnya putuskan besaran nominal dana cadangan Pemilu tahun 2024. Selanjutnya keputusan ini akan dituangkan dalam ranperda dana cadangan. Penentuan nominal ini juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Disisi lain, jika dana cadangan terlalu besar dinilai kurang bagus. Pasalnya, anggaran pemerintah juga ditunggu masyarakat untuk kegiatan pembangunan.
Ketua Pansus 4 DPRD Trenggalek, Sukarudin menyampaikan, penetapan jumlah dana cadangan pemilu ini bukan berarti menentukan besaran anggaran pemilu tahun 2024. Artinya, setelah ditetapkan jumlah dana cadangan ini, jika belum mencukupi, nanti kekurangan biaya pemilu akan dipenuhi pada Tahun 2024 mendatang. Terlebih, Terkait berapapun kebutuhan biaya pemilu, DPRD tetap welcome, karena itu ranahnya ada pada pemerintah daerah.
Sukarudin juga menambahkan, sesuai pengajuan, KPU Trenggalek pernah mengajukan biaya sebesar Rp75 M. Sedangkan Bawaslu mengajukan sebesar Rp 18 M. Dengan adanya penetapan dana cadangan sebesar Rp 29 M ini, artinya DPRD tidak memutuskan untuk disetujui atau tidak disetujuinya pengajuan KPU dan Bawaslu. Karena pansus 4 hanya menetapkan dana cadanganya saja. Disisi lain, selain ada dana cadangan, nantinya juga akan ada dana sharing pemilu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 10 M. Sedangkan dari pemerintah pusat belum ada kabar.
Views: 49
















