Disoal Dewan, Kucuran Hibah Fisik Saung Tani Dinas Pertanian Trenggalek Diduga Lawan Hukum

oleh
oleh
Disoal Dewan, Kucuran Hibah Fisik Saung Tani Dinas Pertanian Trenggalek Diduga Lawan Hukum
Disoal Dewan, Kucuran Hibah Fisik Saung Tani Dinas Pertanian Trenggalek Diduga Lawan Hukum

TRENGGALEK, bioztv.id – Kucuran hibah fisik dinas pertanian dan pangan Kabupaten Trenggalek terhadap kelompok tani Harapan Maju Kecamatan Dongko disorot DPRD. Pasalnya, hibah bangunan berupa saung tani tersebut, dibangun diatas lahan milik perseorangan. Terkait hal ini, aggota DPRD Trenggalek sebut bertentangan dengan hukum.

Saat rapat kerja bersama Dinas pertanian dan pangan (DIspertapan) Kabupaten Trenggalek, salah satu anggota DPRD Trenggalek, M Hadi menyampaikan, jika selama dua tahun berturut turut, yakni sejak Tahun 2020 dan 2021 dinas pertaian kucurkan hibah ke kelompok tani Harapan maju. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disisi lain, pada pemberian hibah kedua pada Tahun 2021, Dispertapan juga kucurkan hibah Fisik berupa saung Tani. Ironisnya, bangunan ini didirikan diatas lahan pribadi. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan hukum.

Sementara itu Kepala Dispertapan Trenggalek, Didik Susanto menyampaikan, Terkait kucuran hibah terhadap kelompok tani harapan Maju tersebut sudah sesuai ketentuan. Pasalnya kucuran hibah itu merupakan program dari dinas, bukan pengajuan dari kelompok tani. Sementara itu terkait hibah fisik diatas lahan perseorangan itu juga dinilai sudah sesuai.

Didik Juga menambahkan, pemberian hibah jika berdasarkan pengajuan dari kelompok memang tidak boleh dilakukan secara berturut turut setiap tahun. Namun, jika hibah itu merupakan program dari dinas, tetap diperbolehkan. Disisi lain, terkait kucuran hibah ini, anggota DPRD Trenggalek menilai jika pihak dinas pertanian terlalu nafsu dan kurang memeprhatikan dasar hukum.

Views: 67