TRENGGALEK, bioztv.id – Anggaran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan pada DInas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek tak mampu terserap 100%. Akibatnya, anggaran yang tak terserap tersebut harus dikembalikan untuk membiayai kegiatan pada OPD lain.
Berdasarkan keterangan Kepala dinas pertanian dan pangan Kabupaten Trenggalek, dalam setiap tahunnya, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada dinas pertanian digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, beberapa diantaranya seperti pengadaan bantuan bibit tembakau, pupuk, alat panen, dan berbagai jegiatan yang menyangkut proses produksi dan pengolahan tembakau.
Lebih lanjut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Didik Susanto menerangkan, pada tahun ini ada tambahan jenis pemanfatan dana DBHCHT, yaitu untuk kegiatan bantuan sosial (Bansos) bagi buruh tani tembakau. Namun, karena jumlah petani maupun butuh tani tembakau di Trenggalek sangat terbatas, akhirnya anggaran untuk bansos tidak bisa terserap semua. Dari total anggaran bansos yang disediakan hanya bisa terserap sekitar 600 juta Rupiah.
Sekedar diketahui bahwa, Anggaran DBHCHT merupakan anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil pungutan di luar pajak. Dana ini berasal dari cukai hasil olahan tembakau yang di atur dan di kelola oleh negara. Artinya, dana ini bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan kepemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.
Views: 1

















