TRENGGALEK, bioztv.id – Persiapan pemilu Tahun 2024, KPU Trenggalek ungkap ada sejumlah indikator agar pemekaran daerah pemilihan (Dapil) bisa dilakukan. Sementara itu untuk Kabupaten Trenggalek, dari ketiga indikator yang ada, hanya ada 1 indikator yang bisa menjadi landasan pemekaran dapil. Namun, indikator itu juga bukan jaminan.
Mengacu keterangan ketua KPU Trenggalek, tiga indikator yang bisa dipakai landasan untuk pemekaran dapil itu antara lain, Pertama, adanya lonjakan pertambahan jumlah penduduk. Kedua, adanya pemekaran wilayah. Sedangkan yang ketiga adalah prinsip penataan dapil yang tidak sesuai regulasi. Mengacu indikator ini, salah satu Indikator yang memungkinkan menjadi landasan pemekaran dapil di Trenggalek hanyalah prinsip penataan dapil yang tidak sesuai regulasi
Lebih lanjut Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menyampaikan, terkait pemekaran dapil ini, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut. Apakah sudah sesuai regulasi atau belum. Untuk memastikan layak dilakukan pemekaran dapil atau tidak masih diperlukan kajian lebih lanjut setelah Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak dikeluarkan.
Sekedar diketahui bahwa, Saat ini, Kabupaten Trenggalek memiliki 4 dapil untuk kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati. Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Bendungan, Durenan, Pogalan, dan Trenggalek. Dapil 2 meliputi Kecamatan Gandusari, Kampak, dan Watulimo. Dapil 3 berisi Kecamatan Dongko, Munjungan dan Panggul. Sementara dapil 4 terdiri atas Kecamatan Karangan, Pule, Suruh, dan Tugu.
Views: 53
















