Tolak Perpres 104, Ribuan Peangkat & Kepala Desa Se-Trenggalek Longmarch Gruduk DPRD & Pendopo

oleh
oleh
Tolak Perpres 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2022. Ribuan perangkat Desa dan kepala desa se kabupaten Trenggalek long march gruduk kantor DPRD dan Pendopo. Pasalnya, Perpres 104 tersebut dinilai akan menghambat proses pembangunan ditingkat desa.
Tolak Perpres 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2022. Ribuan perangkat Desa dan kepala desa se kabupaten Trenggalek long march gruduk kantor DPRD dan Pendopo. Pasalnya, Perpres 104 tersebut dinilai akan menghambat proses pembangunan ditingkat desa.

TRENGGALEK, bioztv.id – Tolak Perpres 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2022. Ribuan perangkat Desa dan kepala desa se kabupaten Trenggalek long march gruduk kantor DPRD dan Pendopo. Pasalnya, Perpres 104 tersebut dinilai akan menghambat proses pembangunan ditingkat desa.

Longmarch demo tolak Perpres 104 ini dilakukan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam persatuan perangkat desa indonesia (PPDI) dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek. Sedikitnya ada sekitar 1.700 massa yang ikut dalam aksi ini.

Menurut Ketua AKD TRenggalek, Puryono, Poin yang ia tolak pada perpres 104 ini adalah pasal 5 ayat 4 yang mengatur soal program perlindungan sosial bantuan langsung tunai desa. Dalam perpres itu, pemerintah memberi batas minimal penggunaan dana desa untuk BLT, yakni 40 persen. Artinya kalau dana desa itu Rp 1,5 miliar, ini ada sekitar 700 juta untuk BLT.  Nilai itu dinilai terlalu besar. Sehingga kepala dan perangkat akan kesulitan untuk mencari sasaran penerima BLT dana desa sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua DPR DTrenggalek, Samsul Anam menjelaskan, Terkait aspirasi PPDI dan AKD Trenggalek ini, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke jajaran DPRD Tingkat pusat. Pasalnya, Undang Undang ini domainnya ada di pusat, sehingga aspirasi ini harus segera disampaikan agar menjadi pembahasan disana,

Puryono juga menambahkan, Implementasi Perpres tersebut akan menghambat progres pembangunan desa yg sudah direncanakan di RPJM-DES dan RKP-Desa. Pasalnya, sejumlah kegiatan pembangunan fisik terancam tak bisa dibiayai. Sementara itu rencana pembangunan tersebut sudah disusun melalui usulan masyarakat dan skala prioritas dalam MUSDES.

Views: 0