TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Trenggalek memanfaatkan momentum Hari Media Sosial Indonesia yang diperingati setiap 10 Juni untuk memperkuat pengawasan di ruang digital. Melalui momentum ini, Diskominfo menaruh perhatian besar pada dua isu utama, yakni perlindungan anak saat menggunakan media sosial dan pencegahan penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui berbagai regulasi terbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Trenggalek, Yusuf Widharto, menjelaskan bahwa pihaknya kini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 dalam menjalankan pembinaan kepada pengguna media sosial di daerah. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS.
Menurut Yusuf, aturan tersebut memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan akun digital oleh anak-anak, terutama bagi mereka yang belum memenuhi batas usia yang ditentukan.
“Intinya, regulasi ini mengatur dan membatasi anak-anak dalam menggunakan akun di platform digital tertentu, terutama bagi mereka yang usianya masih di bawah ambang batas ketentuan,” kata Yusuf Widharto.
Kelompok Usia Produktif Dominasi Pengguna Media Sosial
Diskominfo Trenggalek juga memetakan pola penggunaan media sosial masyarakat di wilayahnya. Hasil pemantauan menunjukkan kelompok usia 25 hingga 34 tahun menjadi pengguna media sosial terbesar di Kabupaten Trenggalek.
Tim Diskominfo memantau aktivitas pengguna di sejumlah platform populer seperti Instagram, TikTok, Roblox, dan X.
Sejauh ini, Diskominfo belum menemukan pelanggaran signifikan terkait penggunaan akun media sosial oleh anak-anak yang belum memenuhi ketentuan usia.
“Tim kami terus memantau perkembangan di lapangan dan menganalisis tren penggunaan platform digital yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Yusuf.
Diskominfo Tingkatkan Pengawasan terhadap Hoaks
Selain memperkuat perlindungan anak, Diskominfo Trenggalek juga meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial.
Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah ketika menemukan informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat atau memutarbalikkan fakta.
Saat menemukan indikasi hoaks, Diskominfo langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui jalur pengaduan resmi agar pemerintah pusat dapat segera melakukan tindak lanjut.
“Begitu kami menemukan informasi yang berbau hoaks, kami langsung meneruskan temuan itu melalui mekanisme resmi agar pemerintah pusat dapat segera menindaklanjutinya,” jelas Yusuf.
Instagram Masih Jadi Platform Favorit Warga
Hasil pemantauan Diskominfo menunjukkan bahwa Instagram masih menjadi platform media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat Trenggalek.
Selain itu, Diskominfo juga mencatat lebih dari sepuluh akun media sosial lokal yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Menurut Yusuf, para influencer lokal tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi digital sekaligus membantu menyebarkan informasi yang akurat dan bermanfaat.
Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Melalui peringatan Hari Media Sosial Indonesia, Diskominfo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan media sosial secara positif, sehat, dan bertanggung jawab.
Yusuf berharap masyarakat semakin aktif memilah informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Trenggalek untuk bijak dalam bermedia sosial. Melalui penggunaan media sosial yang bertanggung jawab, kita bisa bersama-sama membawa Kabupaten Trenggalek menjadi lebih baik,” tuturnya.
Ia juga kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Jika menemukan informasi yang terasa janggal atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan, pastikan untuk memeriksa kebenarannya terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada orang lain,” pungkas Yusuf.(CIA)
Views: 9

















