TRENGGALEK, bioztv.id – Peras warga Trenggalek dengan modus akan mempublikasikan permasalahan korban di media online dan media cetak, Warga Asal Tulungagung dan Sumenep dijebloskan penjara. Akibat perbuatannya ini kedua tersangka dijerat undang undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah.
Kasus pemerasan dengan modus transaksi data elektronik ini berawal saat tersangka DS, Laki Laki, 35 tahun Warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menghubungi Korban EUP, Warga Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek. Dalam hal ini DS mengancam akan mempublikasikan permasalahan asmara korban di media online dan media cetak jika tidak mau memberi sejumlah uang. Dalam hal ini tersangka juga mengirimkan link berita kepada korban. Selanjutnya DS meminta tersangka MYD, Laki Laki, 39 tahun, Warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep untuk mengaku sebagai pimpinan redaksi (pemred). Kemudian MYD juga menghubungi korban untuk meminta uang senilai 25 Juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menyampaikan, Pelaku mengancam korban jika tidak diberi uang sesuai permintaan, maka berita tentang korban akan dipublikasikan juga di media sosial. Hingga akhirnya korban mentransfer uang senilai 2 Juta Rupiah sebagai tanda jadi.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Views: 11
















