Dampak Warisan KPP Pratama, Tunggakan Pajak PBB di Trenggalek Kini Tembus Rp2,77 Miliar

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meski Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) rutin menggelar operasi penagihan setiap tahun, tunggakan pajak yang berasal dari pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama pada 2009 masih mencapai Rp2,77 miliar hingga pertengahan 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Trenggalek, Titin Estuningrum, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya mengurangi piutang lama tersebut.

“Piutang lama ini masih menjadi beban neraca daerah yang harus segera di selesaikan,” tegas Titin Estuningrum.

Besarnya nilai tunggakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, Titin melihat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB sudah menunjukkan tren positif.

“Kami melihat kesadaran masyarakat cukup baik di beberapa wilayah,” ujarnya.

Untuk mempercepat penerimaan daerah, BPKPD kini menerapkan strategi jemput bola dengan melibatkan pemerintah desa dalam proses penagihan.

“Petugas mengoptimalkan seluruh instrumen penagihan aktif melalui jaringan pemerintah desa,” tambahnya.

Tunggakan Lima Tahun Terakhir Pernah Tembus Rp2,2 Miliar

Data BPKPD menunjukkan tunggakan PBB selama lima tahun terakhir terus meningkat.

Pada 2021, wajib pajak masih menyisakan tunggakan sebesar Rp184,1 juta. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp261,6 juta pada 2022, lalu naik lagi menjadi Rp437,1 juta pada 2023.

“Kenaikan tunggakan itu sempat menjadi peringatan bagi target pendapatan daerah,” kata Titin.

Pada 2024, tunggakan kembali naik menjadi Rp499,9 juta. Kondisi tersebut mencapai puncaknya pada 2025 dengan nilai Rp872,1 juta.

“Akumulasi tunggakan terbesar memang terjadi pada tahun lalu,” jelasnya.

Akumulasi tunggakan selama lima tahun itu sempat mencapai Rp2,225 miliar. Namun, BPKPD berhasil menekan sisa piutang menjadi sekitar Rp1,52 miliar per akhir Desember 2025 setelah mengintensifkan penagihan.

“Kerja keras tim di lapangan berhasil menyelamatkan ratusan juta rupiah penerimaan daerah,” tutur Titin.

Warisan Piutang Sejak 2009 Masih Tersisa Rp2,77 Miliar

Jika menghitung seluruh piutang sejak pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan PBB dari KPP Pratama pada 2009, jumlah tunggakan sebenarnya jauh lebih besar.

BPKPD mencatat total piutang PBB hingga akhir 2025 mencapai Rp3,142 miliar. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, masyarakat telah membayar sekitar Rp372,2 juta, sehingga pemerintah daerah kini mencatat sisa tunggakan sebesar Rp2,769 miliar.

“Data terbaru, tunggakan yang Kembali sudah terbayarkan sekitar Rp372 juta ke kas daerah pada semester pertama tahun ini,” ungkapnya.

BPKPD Permudah Pembayaran Lewat Kanal Digital

Untuk memudahkan masyarakat membayar PBB, BPKPD tidak lagi mengandalkan petugas pemungut di desa. Pemerintah kini menyediakan berbagai kanal pembayaran digital sehingga wajib pajak dapat melunasi kewajibannya dengan lebih mudah.

“Pembayaran PBB itu kan tidak harus melalui petugas pungut. Kita sudah banyak buka kanal-kanal pembayaran online,” kata Titin.

Kini masyarakat dapat membayar PBB melalui layanan mobile banking, Tokopedia, Shopee, OVO, gerai Indomaret, Alfamart, maupun melalui unit BUMDes terdekat.

“Sistem pembayaran PBB bisa dilakukan langsung ke petugas, maupun maupun secara online,” ujarnya.

Banyak Pemilik Tanah Merantau

Titin juga meluruskan anggapan bahwa tingginya piutang muncul karena masyarakat enggan membayar pajak. Menurutnya, sebagian besar persoalan justru berasal dari kendala administrasi.

“Kami melihat masyarakat Trenggalek pada dasarnya cukup patuh membayar pajak,” tegasnya.

BPKPD menemukan sejumlah pemilik tanah telah merantau ke luar daerah sehingga mereka tidak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, sejumlah objek pajak mengalami perubahan fungsi tanpa diikuti pembaruan data administrasi.

“Terkadang ada sejumlah SPPT tidak sampai ke pemilik karena mereka tidak berada di daerah objek ,” jelas Titin.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah desa kini lebih aktif mengusulkan pembaruan data ketika menemukan ketidaksesuaian informasi objek pajak.

“Jadi kita komunikasinya lewat desa dan nanti baru disampaikan ke wajib pajak,” imbuhnya.

BPKPD memastikan akan terus menagih piutang PBB secara bertahap sembari memperbarui data objek pajak bersama pemerintah desa.

” Jadi tetap kita tagihkan secara aktif lah ke desa-desa, seperti itu,” pungkas Titin.(CIA)

Views: 10