Mugianto: Syarat Ijazah Calon Kades Trenggalek Tetap SMP, Usulan SMA Terbentur Undang-Undang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDPRD Trenggalek sempat menggulirkan usulan menarik saat membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa. Sejumlah anggota dewan mengusulkan kenaikan syarat pendidikan minimal bagi calon kepala desa, dari lulusan SMP menjadi minimal lulusan SMA. Namun, Panitia Khusus (Pansus) akhirnya mengurungkan usulan tersebut karena harus menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Desa.

“Kami harus realistis dan mengurungkan usulan ini demi mematuhi tata urutan perundang-undangan,” ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Mugianto.

Meski gagal masuk dalam draf perda, usulan tersebut memicu diskusi mengenai kualitas sumber daya manusia (SDM) para kepala desa. Mugianto menilai tantangan pengelolaan pemerintahan desa saat ini semakin kompleks, terutama dalam mengelola dana transfer pemerintah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kami ingin memastikan calon pemimpin desa memiliki bekal intelektual yang memadai,” tambahnya.

Mugianto menjelaskan bahwa Pansus sengaja mengajukan syarat minimal lulusan SMA sebagai upaya meningkatkan kualitas aparatur desa sekaligus mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Trenggalek.

“Langkah ini sebenarnya bertujuan mendongkrak grafik Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.

Kepala Desa Era Kini Membutuhkan Kompetensi Lebih Tinggi

Menurut Mugianto, seorang kepala desa saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih berat dibanding beberapa dekade lalu. Selain menjadi pemimpin masyarakat, kepala desa juga harus menguasai administrasi pemerintahan, manajemen organisasi, hingga pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.

“Kepala desa saat ini memikul tanggung jawab hukum yang sangat besar dalam mengelola keuangan desa,” kata Mugianto.

Melihat beban tersebut, ia menilai pemerintah sudah seharusnya menyesuaikan standar pendidikan calon kepala desa dengan perkembangan zaman.

“Kami memandang ijazah SMP sudah kurang relevan untuk mengimbangi tuntutan birokrasi desa saat ini,” tegasnya.

Ia juga menilai usulan tersebut selaras dengan program wajib belajar yang kini telah mencapai 13 tahun.

“Pemerintah terus mengampanyekan wajib belajar. Karena itu, kami menilai syarat pendidikan pemimpin desa juga sudah seharusnya meningkat,” imbuhnya.

Undang-Undang Masih Menetapkan Minimal Lulusan SMP

Meski memiliki alasan yang kuat, DPRD Trenggalek akhirnya tidak memasukkan syarat minimal lulusan SMA ke dalam Ranperda. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa masih menetapkan syarat pendidikan calon kepala desa paling rendah lulusan SMP atau sederajat.

“Kami tidak boleh membuat perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” jelas Mugianto.

Ia menyadari bahwa DPRD tidak bisa memaksakan aturan yang berbeda dari regulasi nasional karena pemerintah pusat dapat membatalkan perda tersebut

“Kementerian bisa langsung membatalkan perda apabila substansinya bertentangan dengan undang-undang,” terangnya.

DPRD Pilih Menjaga Kepastian Hukum

Untuk menghindari sengketa hukum, Pansus akhirnya memilih mengikuti sepenuhnya ketentuan dalam Undang-Undang Desa. DPRD ingin memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memunculkan polemik baru.

“Tugas kami memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh peserta Pilkades,” tegas Mugianto.

Ia menambahkan, DPRD tidak ingin perda yang telah disusun justru mempersulit penyelenggara Pilkades di tingkat desa

“Kami ingin menciptakan iklim Pilkades yang aman, tertib, dan bebas dari celah gugatan administrasi,” ujarnya.

Peningkatan SDM Aparatur Desa Tetap Menjadi Prioritas

Meski syarat pendidikan calon kepala desa tetap bertahan pada jenjang SMP, DPRD Trenggalek memastikan peningkatan kualitas aparatur desa tetap menjadi agenda penting.

“Meningkatkan kapasitas aparatur desa akan tetap menjadi prioritas kami,” kata Mugianto.

Ia menegaskan bahwa keterbatasan regulasi tidak boleh menghambat peningkatan kualitas kepemimpinan desa. Karena itu, DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah memperbanyak pelatihan kepemimpinan, tata kelola pemerintahan, dan pemanfaatan teknologi bagi para kepala desa maupun perangkat desa.

“Kami akan terus mendorong dinas terkait memberikan pelatihan kepemimpinan sehingga kepala desa lulusan SMP pun mampu bersaing dan memimpin desa secara profesional,” pungkas Mugianto.(CIA)

Views: 10