TRENGGALEK, bioztv.id – Kompak edarkan dan nikmati Narkoba jenis sabu, Cewek pengelola cafe di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek beserta karyawan dan pelanggannya akhirnya mendekam di Penjara. Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, petugas juga mengamankan berangbukti 13 Poket sabu dengan berat 2,7 gram.
Sindikat pengedar dan penikmat narkoba jenis sabu sabu ini adalah TR alias valent, Perempuan asal Kabupaten Wonogiri yang berprofesi sebagai pengelola Cafe. BW, warga Kediri sebagai operator cafe. MC, warga Pasuruan, dan AA warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari tertangkapnya TR yang kepergok akan mengedarkan sabu di Kecamatan Watulimo pada 19 Agustus kemarin. Setelah dilakukan pengambangan kemudian berhasil menyerat tersangka BW, MC, dan AA.
Kasat Narkoba Polres Trenggalek, AKP.Puguh Wardoyo menyampaikan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka TR dan BW, petugas berhasil mengamankan barnag bukti berupa 2 poket sabu dengan berat 0,25 gram, dan 0,55 gram, 5 Butir Pil double L, HP, Uang Tunai, alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya. Sedangkan dari hasil penangkapan terhadap AA dan TR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 poket sabu, timbangan, alat hisap, uang tunai, HP dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini 4 tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto 12 subsider ayat 1 junto dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan pengedar Okerbaya terancam hukuman maksimal 10 tahun Penjara.
Views: 3
















