TRENGGALEK, bioztv.id – Pendemi Covid-19 belum usai, Bupati Trenggalek imbau masyarakat agar pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak menggelar Jamaah sholat ied di lapangan. Bupati juga meminta agar pelaksanaan Sholat Ied dilakukan berbasis jamaah lingkungan sekitar saja. Namun pelaksanaannya harus tetap memeprhatikan protokol kesehatan.
Untuk menekan penularan Covid-19 selama musim mudik lebaran tahun ini, Bupati Trenggalek kembali beberkan sejumlah pembatasan maupun larangan. Terkait pelaksanaan ibadah pada hari raya Idul Fitri, Bupati melarang adanya pelaksanaan Sholat Ied di lapangan. Sehingga pelaksanaan Sholat Ied hanya boleh dilaksanakan di Masjid dan Mushola yang hanya melibatkan jamaah lingkungan sekitar saja.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, Larangan pelaksanaan ibadah sholat ied di Masjid dan Mushola diberlakukan bagi daerah zonasi PPKM mikro yang zona merah dan orange. Namun, untuk di Kabupaten Trenggalek saat ini tidak ada zonasi yang masuk zona merah dan orange, yang ada hanya zona kuning,
Bupati juga menambahkan, Mengingat dari seluruh zonasi PPKM mikro di Trenggalek yang paling parah hanya ada zona kuning, seluruh wilayah masih diperbolehkan menggelar Sholat Ied berjamaah di Masjid dan Mushola masing masing. Namun, kegiatan ibadah tersbeut juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Views: 3

















