Aturan Baru, Mudik Lokal Satu Rayon Aglomerasi Maupun Antar Provinsi Dilarang

oleh
oleh
Musim mudik lebaran, penyekatan dikawsan pintu masuk Kabupaten Trenggalek lebih diperketat. Sesuai aturan baru dari pusat, jika sebelumnya mudik lokal dalam satu rayon aglomerasi masih diperbolehkan, sesuai aturan baru itu, mudik lokal maupun antar provinsi dilarang.
Musim mudik lebaran, penyekatan dikawsan pintu masuk Kabupaten Trenggalek lebih diperketat. Sesuai aturan baru dari pusat, jika sebelumnya mudik lokal dalam satu rayon aglomerasi masih diperbolehkan, sesuai aturan baru itu, mudik lokal maupun antar provinsi dilarang.

TRENGGALEK, bioztv.id – Musim mudik lebaran, penyekatan dikawsan pintu masuk Kabupaten Trenggalek lebih diperketat. Sesuai aturan baru dari pusat, jika sebelumnya mudik lokal dalam satu rayon aglomerasi masih diperbolehkan, sesuai aturan baru itu, mudik lokal maupun antar provinsi dilarang.

Menurut Kasat Lantas Polres Trenggalek, penyekatan mudik lebaran yang dilakukan ini sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Sementara itu di kabupaten Trenggalek sendiri ada dua titik penyekatan antar kabupaten, yaitu di perbatasan Trenggalek-Ponorogo, dan perbatasan Trenggalek-Pacitan.

Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP.Imam Mustolih juga menerangkan, sesuai aturan yang baru, mudik lokal dalam satu rayon algomerasi juga dilarang, sehingga penyekatan di pos pantau akan lebih diperketat. Saat ini di Jawa Timur ada 9 titik penyekatan diperbatasan antar provinsi, dan 20 titik dikawasan rayonisasi.

Imam juga menambahkan, selama pemberlakuakn penyekatan, petugas di pos perbatasan Trenggalek juga telah meminta sejumlah pengemudi yang tak memenuhi syarat melintas untuk putar balik. Selain itu, petugas juga sudah menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras jenis arak jowo yang akan dikirim dari Jawa Tengah ke Tulungagung via Trenggalek.

Views: 1